DPRD Kota Padang Imbau Tidak Ada Lagi Bentuk Pungli di Sekolah 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Haji Iskandar.

FAKTA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumbar, Buya Haji Iskandar, menghimbau kepada seluruh SD dan SMP di Kota Padang agar tidak, melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Menurutnya, hal ini  bertentangan dengan semangat pendidikan murah dan cepat, serta melanggar regulasi yang berlaku.  

“Kami mengimbau agar kepala sekolah, baik SD maupun SMP, segera menghentikan segala bentuk pungutan, termasuk yang bermodus uang komite. Uang komite hanya boleh dipungut dalam bentuk sumbangan sukarela dari orang tua yang mampu, dan harus jelas peruntukannya,”kata Buya Iskandar saat ditemui, Selasa (7/1/2025). 

Buya Haji Iskandar menyatakan bahwa, pihak DPRD akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang beserta kepala sekolah terkait untuk dugaan pungutan ini. 

“Kami mengharap ini menjadi perhatian serius. Di tengah situasi ekonomi yang sulit, masyarakat tidak boleh dibebani dengan iuran yang tidak jelas, apalagi untuk kepentingan non-esensial seperti lomba atau jalan-jalan,” katanya.  

Pendidikan harus tetap menjadi hak yang terjangkau bagi semua kalangan, tanpa diskriminasi ekonomi.

Pernyataan ini muncul setelah adanya keluhan dari sejumlah wali murid SD Negeri 31 Padang, Jati Tanah Tinggi, Jalan Mandahiling, Komplek PJKA, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, yang sebagian wali muridnya keberatan, karena ekonominya menengah kebawah. 

Salah satu wali murid, yang enggan disebutkan namanya, mengungkap kan bahwa mereka diminta membayar Rp25 ribu untuk lomba menghias kelas dan berbagai iuran lain yang tidak transparan.  

“Wali murid juga diwajibkan membayar uang kas dan uang jalan-jalan sebesar Rp300 ribu. Jika tidak membayar, kami dikeluarkan dari grup paguyuban,” ungkap seorang wali murid.  

Kepala SD Negeri 31 Padang, Ratna Yuriani, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya pungli tersebut. 

“Saya hanya tahu bahwa kelas harus bersih, rapi, dan nyaman. Jika ada pungutan, itu mungkin inisiatif guru dengan wali murid, dan tidak ada intervensi dari pihak sekolah,” jelasnya. (ss)