Daerah  

DPP HIMAPSI Kecam Keras Tindakan Represif Terhadap Masyarakat Sihaporas

FAKTA – DPP HIMAPSI melalui Ketua Umum Dian Purba, S.E., pada siaran pers Minggu (28/9/2025) menyatakan keras dan meminta kepada Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar segera menyikapi terkait tindak kekerasan tersebut.

“Terkait pengklaiman oleh beberapa pihak, baik itu dalam bentuk organisasi, LSM atau lainnya tentang tanah adat yang ada di Sihaporas, kami harap agar tidak ada lagi yang mencoba untuk mengeluarkan statement tersebut,” ungkap Dian Purba di seputaran Siantar di depan puluhan media yang sedang meliput.

Karena tidak ada tanah adat di Sihaporas, kata Dian, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun sesuai dengan keputusan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, Panahatan Sihombing, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada hutan atau tanah adat yang diakui secara resmi di kawasan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

“Harus dipahami bersama bahwa Kabupaten Simalungun hanya memiliki kerajaan Marpitu atau tujuh kerajaan Simalungun, dan ke tujuh keturunan tersebut pun tidak pernah mengklaim memiliki tanah adat disimalungun,” papar Dian.

Tambahnya lagi, nah, apalagi warga yang bukan bermarga Simalungun, tak ada logikanya mempunyai tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun ini.

“Maka kami tegaskan mari sama sama kita untuk menjaga ke arifan lokal di indonesia khususnya di kabupaten simalungun , demi menjaga kekondusifan dan ketertiban diantara masyarakat,” ujarnya.

“Silahkan melawan segala tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Tpl, tapi jangan pernah melandaskan “tanah adat” untuk memperjuangakan keadilan saudara saudari sekalian,” lanjutnya.

“Karena statement itu hanya dapat membenturkan perjuangan saudara dengan masyarakat yang ber suku dan budaya simalungun, dan mengakibatkan perjuangan saudara tidak mencapai hasil dan tidak sesuai harapan,” tutup Dian Purba. (S. Hadi Purba Tambak)