FAKTA – Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha yang mencakup PBG/SLF, Persetujuan Tata Ruang, dan Persetujuan Lingkungan.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Kuala, Mohammad Wahyu Adibawono, S.Hut. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bahalap pada Selasa (18/11) ini turut menghadirkan Kadis PUPR Kabupaten Batola dan Kadis DLH Kabupaten Batola sebagai narasumber penyampaian materi.
Dalam sambutannya, Sekda melalui Asisten II menyampaikan bahwa kegiatan FKP ini digelar untuk mempertajam kembali standar pelayanan persyaratan dasar perizinan berusaha. Ia berharap para pelaku usaha dan pengguna layanan dapat memberikan masukan proses perizinan, baik dalam hal persetujuan bangunan, tata ruang, maupun persetujuan lingkungan.
“Harapan kami, masukan dari Bapak Ibu sekalian sangatlah berharga untuk perbaikan ke depan. Tidak ada perizinan atau persyaratan pelayanan yang benar-benar sempurna, namun kita terus berupaya menjadi lebih baik agar standar pelayanan ini dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan berusaha di wilayah Kabupaten Barito Kuala,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPMPTSP sebagai pengampu layanan publik selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik. Karena itu, kolaborasi dalam bentuk evaluasi dan koreksi dari peserta sangat dibutuhkan. Materi terkait PBG/SLF dan tata ruang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR, sementara materi mengenai persetujuan lingkungan disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Kuala.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi dari kedua narasumber, kemudian dibuka sesi tanya jawab. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik dan sesi foto bersama. (F-913)






