DPMD Kabupaten Ngawi Cairkan Dana Desa 2026 Tahap I, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026 kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Ngawi, Selasa (7/4/2026).

Pencairan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara tepat sasaran.

Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, menegaskan pentingnya pemahaman pemerintah desa terhadap kebijakan terbaru, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026.

“Dengan terbitnya PMK Nomor 7 Tahun 2026, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh Dana Desa tahap pertama telah dicairkan sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026. Seluruh desa di Kabupaten Ngawi juga telah memenuhi persyaratan administratif dan menetapkan Perdes sebagai dasar pelaksanaan.

Fokus Prioritas Dana Desa

Selain mengacu pada kebijakan fiskal nasional, penggunaan Dana Desa juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 meliputi: Pengentasan kemiskinan, termasuk melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa), Penguatan ketahanan pangan, Pengembangan desa tangguh bencana, Peningkatan pelayanan kesehatan desa, Pengembangan desa digital.

Harapan Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Dengan tata kelola yang baik, Dana Desa diharapkan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. (Zamhari)