FAKTA – Pengadilan Negeri Malang menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Udang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan agenda Putusan.
Sidang yang digelar pada hari, Senin (2/2/2026) dengan Majelis Hakim yang memimpin dan memeriksa perkara tersebut Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.
M. Wildan Hakim, S.H., Plh. Kasi Intelijen Kejari Batu melalui Siaran Pers-nya Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa; Berdasarkan putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg dan Mengingat Pasal 415 huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Dalam amar Putusannya terhadap Terdakwa inisial AMF, Menyatakan Terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.
Selain itu dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Malang, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Namun dalam permohonan Restitusi dalam Tuntutan jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim Menyatakan tidak dapat diterima.
Sementara dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 19 Januari 2026, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara supaya memutus :
Menyatakan terdakwa dengan inisial AMF telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesua No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Undang Republik Indoneisa No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang selanjutnya pengacuan pidananya disesuaikan menjadi Pasal 415 huruf b UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah tentang Penyesuaian Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan inisial AMF dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Memutuskan untuk Terdakwa untuk membayar Restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740,- (empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp.20.109.000,- (dua puluh juta seratus sembilan ribu rupiah) kepada anak korban dengan inisial AKPR, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa AMF melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. (F.1015)






