FAKTA, SURABAYA – Ketua RW 7, ketua RT 2, Bhabinkamtibmas Tembok dukuh beserta tokoh masyarakat Tembok Dukuh melakukan tindakan mediasi dalam upaya mencari solusi jalan keluar permasalahan/ kesalahpahaman yang terjadi di 2 keluarga di wilayah RT 2, yakni keluarga Hudi dan keluarga Pur, bertempat di balai RW 07, Kelurahan Tembok Dukuh, kecamatan Bubutan, Surabaya.(7/11/2023).
Ketua Rt 2 dan Bimaspol (Aipda.Rony. Y) mendatangi rumah keluarga Hudi untuk menanyakan kebenaran informasi mengenai dugaan pemerasan dan beritikad baik mengajak keluarga Hudi untuk mau mediasi di Polsek/ Polrestabes, senin(6/11). Tetapi niat itu ditolak keluarga Hudi, “kenapa harus ke Kepolisian? Kenapa tidak di tingkat Rt dan Rw dulu? ” tanya Hudi.
Pada akhirnya Aipda.Rony, selaku Bimaspol Kelurahan Tembok Dukuh dan Ketua RW 7 menyetujui permintaan keluarga Hudi dan mengatur acara mediasi di Balai RW 7 pada hari Rabu (8/11/2023).
Mediasipun dilakukan di balai RW7 dengan dihadiri Bimaspol, ketua RT 3, ketua RW 7, mantan ketua RW 7, tokoh masyarakat, perwakilan masing masing keluarga dan awak media.
Menurut keterangan kedua pihak, masalah ini berawal dari anak kedua keluarga yang terlibat dalam kepemilikan zat terlarang (narkoba) yang masing masing sudah di Vonis bersalah dengan lama hukuman yang berbeda.
Menurut Hudi selaku ayah dari ‘W’ (Botak), “anak saya hanya dititipi barang tersebut oleh ‘R’ (Bejo), jadi Botak bukanlah pemilik sesungguhnya, namun dalam persidangan sama sekali tidak dijelaskan hal itu, malah kepemilikan barang dilimpahkan semua kepada anak saya,” terang Hudi. Pernyataan ini Sesuai dengan pemberitaan dari media Bhirawa Online (7/7/2023) yg berjudul ‘Polrestabes Surabaya bersih-bersih pengedar narkoba di patua’. Dan dikuatkan oleh pernyataan saksi.
” Kami keberatan atas vonis ini pak, maksud kami sebenarnya sederhana, tolong pak Pur bisa ikhlas memberikan bantuan materi untuk bisa kami pergunakan membayar biaya banding/ kasasi, mengingat kami ini keluarga miskin dan pertimbangan kami, barang tersebut merupakan titipan dari ‘R’ (anak Pur). Namun niat kami dipandang lain, kami diduga berusaha memeras dia (Pur),” ujar Hudi kepada media.
Sedangkan menurut keterangan Pur, Ia merasa keberatan dalam hal memberi sumbangan apapun, karena sudah pernah sekali dia memberikan sumbangan dengan nominal 1.5 juta rupiah.
“Masalah anak sudah menjadi sesuatu yang harus mereka tanggung sendiri resikonya, karena sudah menyangkut rana hukum pidana. Kami sebagai orang tua hanya membantu mendampingi saja,” terang Pur dalam mediasi tersebut.
” Saya keberatan atas status WA yang dipasang anak-anak dari Hudi yang terkesan memojokkan keluarga saya dan menjelek-jelekkan keluarga saya pak, walaupun sebenarnya saya juga tidak begitu mempermasalahkan. Saya tidak menuduh Hudi melakukan pemerasan, hanya saja, saya merasa tersinggung dengan kata-kata yang sudah ditulis di WA Hudi kepada saya,” tambah Pur dalam mediasi itu.
Hudi menjawab, “Mengenai status WA anak saya, anak saya tidak menyebut nama di Status WA tersebut, seharusnya jangan mudah merasa seperti tertuju begitulah. Kami ini orang tidak punya pak, sedikitpun saya tidak menyangka kalau anak saya bisa terlibat begini, karena sehari-harinya ‘W’ ini pendiam, setiap harinya bekerja sebagai pengantar air minum isi ulang” jelas Hudi sembari menunjukkan screen shoot dari status WA anaknya kepada awak media.(7/11).
Walaupun Bimaspol dan ketua RW 7 sudah berusaha sebaik mungkin untuk menjadi penengah dan mencari solusi, namun kedua belah pihak belum menemukan titik jalan keluar terbaik yang bisa mereka terima, Sehingga Bimaspolpun menutup mediasi dan diakhiri dengan masing-masing keluarga berjabat tangan.(son)






