FAKTA – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu yang juga masuk dalam peredaran Narkotika jaringan Internasional di salah satu rumah yang ada di Batulaya, Desa Batulaya, Kecamatan Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/15/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 19 Januari 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra saat menggelar press conference di aula Mako Polda Sulbar. Kamis (25/1/2024).
Bandar yang berhasil di ciduk berinisial A usia 59 tahun. Tersangka diduga masuk jaringan internasional.
“Masuk jaringan Internasional karena memperoleh barang haram yang akan diedarkan dari Tawau Malaysia lewat pengantaran paket diperbatasan Pare-Pinrang Sulawesi Selatan,” ucapnya
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 4 Saset plastik sedang, dengan berat bruto 44,62 gram.
Kronologinya A yang sudah lama jadi target operasi (TO) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia.
Ternyata, tersangka melakukan aksinya sudah kedua kalinya, dimana sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram.
“Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram,” ungkap Dirnarkoba Polda Sulbar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.






