Ditresnarkoba Polda Bali Bekuk Pengedar Sabu di Denpasar Timur, Barang Bukti Hampir Satu Kilogram

FAKTA – Operasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali membuahkan hasil.

Seorang pria pengedar sabu ditangkap di kawasan Denpasar Timur dengan barang bukti nyaris satu kilogram kristal mematikan yang siap edar.

Penggerebekan dilakukan dengan cepat dan terukur itu, menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di Pulau Dewata, yang kerap dijadikan jalur transit jaringan narkoba lintas daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, didampingi Wadir, Kasubdit 1, serta Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (17/10/2025).

“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka berinisial KAS (26), warga Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar. Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur,” ujar Radiant.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 978,08 gram netto (kode A1 s.d. A2 dan B1 s.d. B10), serta satu plastik klip berisi dua butir tablet berwarna hijau bergambar mahkota yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ekstasi seberat 0,90 gram netto (kode C).

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, dan berbagai perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Radiant, modus yang dijalankan tersangka adalah dengan cara memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk kemudian diedarkan kembali melalui sistem tempel di sejumlah titik yang telah ditentukan.

“Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Radiant.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar, yang dapat ditambah sepertiga apabila ditemukan unsur pemberatan.

Radiant juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkotika. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegasnya.

Radiant menegaskan bahwa Polda Bali akan terus berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai wujud nyata perlindungan terhadap generasi muda dan upaya menjaga keamanan Bali dari ancaman kejahatan narkotika. (Laporan : F1||majalahfakta.id)