Majalahfakta.id – Rendra Tony Jatmiko (32) seorang wiraswasta, asal Jalan Dukuh Krajan RT 01 RW 02 Ponorogo dan berdomisili di Jalan Wonosari Wetan Baru Gg 12/1 C Kota Surabaya, menjadi korban pencurian sebuah ponsel. Pelakunya, dua residivis yang berhasil mengembat barang incarannya saat diletakkan di dalam rumah.

“Para pelaku berhasil mengambil ponsel tersebut saat mengetahui korbannya sedang lengah,” ujar Kompol Aryanto Agus, Kapolsek Semampir saat ungkap kasus pada awak media.
Kronologisnya, pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 12.30 WIB korban sedang menggoreng ayam di dapur dalam rumah. Selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB terdengar suara orang masuk rumah, kemudian korban melihat ada seseorang yang tidak dikenali masuk dan mengambil ponsel korban. Menurut keterangan korban ponsel diletakkan di ruang tamu.

Melihat ada orang tidak dikenal masuk ke rumah dan mengembat ponsel miliknya, kemudian korban teriak dan pelaku melarikan diri. Ternyata, di depan gang seorang teman pelaku sudah menunggu di atas sepeda motor.
Beruntung, ketika pelaku mencoba melarikan diri, korban berhasil menarik dan sempat terjadi perkelahian. Selanjutnya, korban dibantu warga sekitar dan berhasil mengamankan seorang pelaku. Sedangkan seorang pelaku lagi berhasil meloloskan diri dengan membawa ponsel hasil aksinya tadi.
Pada hari yang sama, sekira pukul 13.00 WIB unit Reskrim dari Polsek Semampir mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian ponsel. Selanjutnya, petugas meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku atas nama Hasan ternyata sudah diamankan warga dan temannya dapat melarikan diri. Kemudian, unit Reskrim Polsek Semampir gerak cepat mengejar seorang pelaku lagi. Sekira pukul 22.00 WIB Unit Reskrim mendapat indormasi bahwa pelaku yang melarikan diri sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan dan sekira pukul 23.30 WIB pelaku dapat diamankan pada saat sedang berada di dalam rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Semampir. Dari hasil interograsi, bahwa ponsel yang dibawa kabur tersangka sudah dibuang di Jalan Wonosari. Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.
Dua pelaku pencurian ini atas nama Mochammad Hasan alamat Jalan Bulak Banteng Patriot Gang 7 No. 4 Kota Surabaya atau Jalan Hangtuah Gg 6/47 Kota Surabaya. Selanjutnya, Mahmud Arifin alamat Jalan Arimbi Gg III/69 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan atau di Jalan Hangtuah Gg 8 Kota Surabaya.
Dari penyelidikan petugas, kedua pelaku ini ternyata residivis dengan sejumlah tindak criminal. Pelaku atas nama Moch Hasan pada tahun 2015 pernah dihukum di Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi hukum 6 Bulan di Rutan Medaeng. Sedangkan pelaku Mahmud Arifin juga pernah dihukum Polsek Semampir dalam kasus Pencurian tahun 2009 dijatuhi hukuman 8 bulan di Rutan Porong.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega warna orange Nopol L. Dua pelaku tadi dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (aya/ren)






