Ditemukan Sebanyak 167 Batang Pohon Ganja di Situ Cangkuang, Garut, Polisi Bekuk Dua Pelaku

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, pengungkapan penanaman pohon ganja ini berkat kerja keras satuan fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut.

FAKTA – Terungkapnya penanaman pohon ganja yang tak jauh dari tempat wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut sempat gegerkan publik.

Tanaman ganja tumbuh subur di bibir danau kurang lebih 167 batang pohon ganja diperkirakan berusia dua tahun.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, pengungkapan penanaman pohon ganja ini berkat kerja keras satuan fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut, dipimpin AKP Jimie Ridwan Sihitie.

“Saya mengapresiasi kinerja anggota narkoba. Untuk selanjutnya kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini semaksimal mungkin sampai tuntas, “ ungkapnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang laki- yang berinisial C dan A.

Pada waktu penggeledahan terhadap keduanya ditemukan satu paket daun ganja kering siap edar dan satu paket tembakau sintetis serta tiga lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis.

Selanjutnya dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap saudara C, terungkap dan mengakui bahwa pohon ganja yang dia tanam untuk dikonsumsi sendiri, serta dijual kepada masyarakat sekitar. Atas perbuatanya terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup. (jjg)