Disorot, Kinerja Kacabdin Tulungagung dan Trenggalek, Ormas LMP Surati Gubernur Jawa Timur

FAKTA – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Tulungagung, melayangkan surat tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan nomor: 52/P/3/2023/LMP.TA. perihal kinerja Cabang Dinas Pendididkan Wilyah Tulungagung  dan Trenggalek.

Hal itu, sebagai tindak lanjut surat LMP yang mengkritisi dan mempertanyakan berbagai kebijakan dan kinerja yang dilakukan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung dan Trenggalek yang dinilai perlu adanya keterbukaan dan koordinasi dengan pemangku wilayah setempat.

Banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluh terhadap kebijakan sekolah, diantaranya pungutan/iuran dan masih banyaknya ijazah siswa yang tertahan, dikarenakan sekolah memberikan syarat tertentu untuk mengambilnya.

“Menurut kami, banyak sekali hal hal yang perlu ditingkatkan. Ada beberapa poin dalam surat kami yang perlu disikapi oleh Kacabdin demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas,” ungkap Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, Rabu (29/03/2023).

Menurutnya, lima poin yang menjadi tuntutan LMP, untuk disampaikan ke publik itu adalah laporan penggunaan/realisasi dana BOS, BOP dan BPOPP di SMAN dan SMKN. Laporan pencapain indikator kinerja utama (IKU) untuk mengukur keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran strategis.

Membuat laporan manajeman pelayanan pendidikan untuk meningkatkan akses pendidikan menengah dan khusus yang berkualitas. Membuat laporan pengukuran kinerja secara perbandingan target disetiap indikator untuk mendapatkan strategi yang tepat guna peningkatan kinerja dimasa yang akan datang.

Membuat laporan kepada pemerintah daerah apabila menemukan kesulitan dalam mengeksekusi sebuah kebijakan. Mengingat peserta didik adalah masyarakat/penduduk di wilayah kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Sudah selayaknya Kacabdin bekerja sama dengan Kepala Daerah dan DPRD agar kendala atau kesulitan bisa segera diatasi demi peningkatan mutu dan pendidikan siswa.

“Jika kelima poin tersebut tidak bisa dilakukan, sama artinya Kacabdin telah gagal melaksanakan amanat yang diembannya. Padahal era saat ini adalah era keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau tidak mampu mengelola Dana BOS dan BPOP akibatnya masih terus terjadi pungutan ke orang tua/wali murid,” ungkap Hendri.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Kacabdin harusnya mampu menjalankan peran membina  SMKN/SMAN, agar sekolah sekolah tersebut kondusif tanpa timbul gejolak dan tidak banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat ke sekolah.

“Kalau tidak mampu, menurut saya mundur saja atau bahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harusnya mengevaluasi posisinya atau mencopotnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diunggah, Kacabdin Tulungagung dan Trenggalek, Sindhu Widya Badra, SE.MA. saat dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa dikonfirmasi. (mud)