FAKTA – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan memanggil beberapa Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir secara bertahap terkait dengan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa.
Sebagai tindak lanjut laporan Badan Peneliti Independent Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Pemulutan Barat ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Dalam waktu dekat Kejari Ogan Ilir akan memanggil beberapa Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Pemulutan Barat.
Tahap pertama akan dimintai keterangan Kepala Desa Ulak Kembahang 1, Kades Ulak Kembahang 2 dan Kades Talang Pangeran Ilir.
Sementara itu Kepala Desa Ulak Kembahang 2, Kecamtan Pemulutan barat inisial Khd ketika dikonfirmasi tentang kebenaran data tersebut melalui nomor WA, 0812748462x.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak memberikan jawaban.
Begitu pula Kades Talang Pangeran Ilir, Fkus yang dihubungi melalui no. Wa. Nya.08217914714x.
Setali tiga uang kompak tidak memberikan jawaban. (ito/hai)






