FAKTA – Baru-baru ini Satres Narkoba Polres Blitar berhasil menggerebek sekaligus menangkap terduga pelaku dalam kasus sabu di Desa Binangun, Blitar.
Polisi berhasil mengamankan seorang terduga inisial RD yang ditangkap di rumahnya. Peristiwa ini juga dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Blitar AKP Dian Anang Nugraha.
Namun, berdasarkan penelusuran tim media ini di ditemukan dugaan kejanggalan yang terjadi saat penangkapan di Desa Binangun, Minggu, 08 September 2024.
Berdasarkan sejumlah keterangan dari sumber yang identitasnya tidak bisa disebutkan, tim media ini memperoleh keterangan pada penangkapan inisial RD, juga diamankan sejumlah terduga pelaku lainnya inisial RZ, TT dan tiga terduga pelaku lainnya.
Masih dari sumber tersebut, diterangkan pada sehari usai penggerebekan tepatnya Senin malam, 09 September 2024 ada dugaan telah terjadi pelepasan terduga pelaku oleh Satres Narkoba Polres Blitar.
Terduga pelaku yang disinyalir dilepas yakni inisial RZ, TT dan ketiga rekannya. Pelepasan ini disinyalir bisa terjadi lantaran mereka membayar tebusan dengan nilai yang bervariatif yakni antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.
Sementara terduga pelaku dengan inisial RD harus tetap diproses dikarenakan tidak mampu atau tidak bisa membayar tebusan tersebut.
Tim dari media ini pun segera melakukan klarifikasi terkait hal ini kepada Satres Narkoba Polres Blitar.
Pada saat tim media ini berada di Mapolres Blitar, ditemui seorang anggota Satres Narkoba bernama Putut.
Ia menjelaskan bahwasannya Kasat Resnarkoba dan KBO sedang ada giat di luar, terkait klarifikasi tersebut Putut menjelaskan, bahwasannya memang benar ada terduga pelaku inisial RD yang ditahan atas dugaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelepasan lima orang, rekan dari inisial RD ia tidak memberikan jawaban. “Nanti biar Pak Kasat atau Pak KBO yang menjawab,” begitu penuturannya.
Kemudian tim berusaha untuk menghubungi KBO Satres Narkoba Polres Blitar melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.
Akan tetapi yang bersangkutan dinilai tidak memberikan respon balik. Upaya untuk melakukan konfirmasi juga sudah dilakukan berulang kali akan tetapi tetap tidak direspon.
Pada kesempatan lain, tim media ini berupaya kembali untuk konfirmasi ke Satres Narkoba Polres Blitar.
Pertemuan kali ini ditanggapi Kasat Resnarkoba Polres Blitar AKP Dian Anang Nugraha.
Pada kesempatan itu tim media ini berusaha untuk mendapatkan konfirmasi terkait dugaan pelepasan dengan nominal tersebut.
AKP Dian Anang Nugraha menjelaskan bahwasannya benar adanya penangkapan pada Minggu 08 September 2024 di Desa Binangun dengan inisial RD, terduga pelaku pemakai narkotika jenis sabu.
Akan tetapi ia menampik terkait adanya dugaan dalam penggerebekan itu juga mengamankan lima orang lainnya.
“Tidak Mas, yang kita tangkap pada saat itu hanya satu orang terduga pelaku dengan inisial RD, ” jelas Dian Anang Nugraha.
Terkait dugaan pelepasan kelima orang rekan RD dengan tersinyalir adanya uang tebusan dengan nominal bervariasi juga ditampik AKP Dian. (Jerry/tim)






