FAKTA – Menyikapi terkait banyaknya pengguna kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim mengimbau agar seluruh pengguna kendaraan menggunakan klakson dengan bijak.
Masih banyak ditemui di berbagai ruas jalan, sejumlah bus atau truk menggunakan klakson atau lebih akrab dikenal dengan istilah telolet basuri.
Klakson telolet basuri kerap dibunyikan kendaraan besar, yang akhirnya menjadi candu buat sejumlah warga, terutama anak-anak karena mengeluarkan bunyi-bunyi yang unik.
Telolet basuri berbeda dengan klakson konvensional. Telolet basuri merujuk pada klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada, bahkan lagu singkat.
Sedangkan klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada.
Dishub Provinsi Jatim menyosialisasikan terkait penggunaan klakson di kendaraan.
Dalam keterangannya, Dishub Provinsi Jatim mengungkapkan klakson berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi atau memberi isyarat dengan pengguna jalan yang lain.
Baik ke sesama pengguna kendaraan, mobil dan motor maupun dengan pejalan kaki atau pesepada.
Ada etika dan aturan bagi pengemudi kendaraan dalam menggunakan klakson di jalan.
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Terkait penggunaan klakson juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diharapkan, dengan sosialisasi dari Dishub Provinsi Jatim para pengguna kendaraan lebih meningkatkan kesadaran serta bijak dalam menggunakan klakson. (nyo)






