FAKTA – Persoal pendapatan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal saat ini dalam pengkajian untuk dilelang. Hal ini untuk mengoptimalkan pendapatan real parkir. Demikian disampaikan Abdul Haris, Plt Kabid Manageman Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Untuk mengarah pada rencana parkir yang akan dilelangkan, menurut Haris, saat ini sedang dilakukan pengkajian untuk menentukan nilai harga yang akan dilelangkan.
“Saat ini Kami sedang membuat tim teknis untuk mengkaji pendapatan parkir per wilayah. Dan pihak Dishub sudah menunjuk konsultan untuk melakukan pengkajian pendapat parkir,” jelas Haris.
Lanjutnya, hasil pengkajian konsultan pihak Dishub akan melakukan pengajuan pada Bupati Tegal untuk mendapatkan putusan pelelangan parkir Dishub.
“Rencananya kalau memang sudah ada izin dari Bupati Tegal proses pelelangan parkir akan dilakukan tahun 2025 ini. Namun sebelum dilakukan pelelangan saat ini masih ditangani Dishub. Untuk sementara di tahun awal 2025 baru tercapai pendapatan sekitar 5% dari target Rp1,2 miliar,” jelas Haris.
“Menurunnya tidak tertutup target pendapatan parkir ada hal-hal yang menjadi kendala. Diantaranya kondisi parkir sepi pendapatan dan sering terjadi hujan,” terang Haris.
Alasan apa Dishub Kabupaten Tegal mau melelangkan parkir, dijawab Haris, hal ini dikarenakan target yang ditentukan Dewan tidak pernah tercapai. Untuk tahun 2024 kemarin dari target Rp1,2 miliar hanya tercapai Rp600 juta. “Maka untuk menghindari penilaian subyektifitas, Dishub akan melakukan biar dari pihak dewan akan menilai secara obyektif tentang pendapatan parkir sesungguhnya,” pungkas Haris. (sus).






