FAKTA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil di Kabupaten Jombang.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang Polda Jawa Timur mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang disamarkan menyerupai greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (15/12/2025).
Pengungkapan ini berlangsung dramatis saat Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memimpin langsung penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit.
Dari luar, rumah tersebut tampak seperti hunian biasa. Namun, begitu pintu dibuka, petugas mendapati pemandangan yang mengejutkan, ratusan pot tanaman ganja tumbuh subur di dalam rumah.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam rapi di dalam pot.
Tak hanya itu, petugas juga menyita ganja kering hasil panen dengan berat total mencapai 5,3 kilogram, serta ganja yang direndam di dalam toples.
Sejumlah peralatan elektronik, termasuk perangkat pendukung pengaturan suhu dan pencahayaan, turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang diungkap sebelumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus lain yang lebih dulu kami tangani,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Minggu (14/12/2025). Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang pria berinisial Y, warga Kecamatan Ngoro, bersama dua rekannya.
Ketiganya diamankan usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang mengontrak rumah di Desa Mojongapit.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat. Pada Senin (15/12/2025) siang, R berhasil diamankan, disusul penggeledahan rumah kontrakan yang disaksikan perangkat desa serta ratusan warga sekitar.
Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tanaman ganja tersebar di dua kamar tidur, dapur, hingga ruang belakang rumah.
Seluruh lokasi penanaman dilengkapi fasilitas pendingin ruangan untuk menunjang pertumbuhan tanaman, sehingga suasana di dalam rumah menyerupai rumah kaca modern.
Kepada petugas, R mengaku bibit ganja yang ditanam berasal dari biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.
“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap AKBP Ardi.
Berdasarkan pengakuan awal, aktivitas budidaya ganja tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen.
Namun demikian, polisi masih terus mendalami keterangan tersebut. “Pengakuan tersangka masih kami kembangkan untuk memastikan kebenarannya,” tambah Kapolres.
AKBP Ardi juga menyebutkan bahwa motif awal penanaman ganja ini diduga untuk kepentingan pribadi.
Meski begitu, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas. Pengembangan kasus pun masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (F1)






