FAKTA – Perusahaan Daerah PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) didirikan sebagai bagian dari visi misi Bupati H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani pada Pilkada 2020. Perusahaan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga karet di tingkat petani agar tidak terpaut jauh dari harga pabrik.
PT ADCL lahir melalui proses panjang, termasuk kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Proses pemilihan direktur utama dan penyertaan modal juga dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, permasalahan muncul ketika Direktur Utama menggunakan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi telah berulang kali mengingatkan agar setiap pengeluaran mengacu pada aturan RUPS.
“Salinan Permendagri dan Perbup bahkan sudah disampaikan kepada Dirut, tapi tetap tidak dilaksanakan. Akibatnya, RUPS tak pernah dijadwalkan,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Balangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, terungkap bahwa keuangan PT. ADCL telah digunakan Dirut untuk operasional dan bahkan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris perusahaan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Bupati Balangan segera menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit. Hasil audit menemukan adanya tindakan ilegal karena pengelolaan keuangan dilakukan tanpa RUPS. Inspektorat pun mengeluarkan tiga rekomendasi, yaitu menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, dan meminta audit investigasi oleh BPKP.
Sebelum RUPS luar biasa digelar, pemilik dan komisaris memberi kesempatan kepada Dirut untuk mengembalikan dana perusahaan ke rekening Bank Kalsel. Namun, dengan berbagai alasan, Dirut meminta waktu tambahan selama 20 hari.
Pada RUPS luar biasa pertama, Dirut kembali diminta menjelaskan penggunaan dana perusahaan. Sayangnya, ia tidak membawa data maupun catatan keuangan, sehingga banyak pertanyaan tidak terjawab. Dirut lalu meminta tambahan waktu 20 hari lagi untuk menyelesaikan pengembalian dana.
Setelah waktu berakhir dengan kesepakatan sebelumnya, RUPS luar biasa kedua digelar. Karena Dirut tetap tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana maupun mengembalikannya, maka pemilik dan komisaris secara resmi memberhentikan Dirut beserta seluruh kewenangannya.
Pemilik dan komisaris juga melayangkan pertanyaan kepada Dirut kemana saja aliran dana terpakai, dan siapa-siapa saja yang terlibat di dalam nya.
“Dirut hanya menjawab dengan permintaan perpanjangan waktu, guna pengembalian dana tersebut ke Bank Kalsel,” ungkapnya.
Berdasarkan saran BPKP, seluruh proses RUPS terdokumentasi dan dilengkapi berita acara. Pemilik dan komisaris kemudian bersurat ke BPKP Kalimantan Selatan untuk audit investigasi lanjutan. Hasilnya kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi guna diproses secara hukum. (IW/F-913)