FAKTA – Diduga sudah bertahun-tahun oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Sumber Reski, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menikmati gaji dobel dari pemerintah.
Pertama, ia sebagai Kepala SDN dan kedua ia sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diduga ia telah melanggar dan menyalahi aturan Perintah, dimana dalam pasal 98. Nomor. 11 tahun 2017.
Menyatakan pejabat fungsional dilarang rangkap jabatan dengan administrator dan disana dinyatakan, apabila seorang PNS, terbukti melanggar ketentuan tersebut maka ia dianggap melanggar etika, sebagai mana tercantum dalam pasal 8 peraturan Pemerintah nomor. 42. Tahun 2004.
Bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi, mentaati semua peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, dan sangsi pejabat tersebut dapat di jatuhi sangsi administratif sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Mengenai rangkap jabatan, ombudsman RI tahun 2019, telah mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya, juga dilakukan Aparatur Sipil Negara( ASN) dari total 397 orang, 254 orang (64%) yang berasal dari kementerian terindikasi rangkap jabatan.
Sementara itu menurut masyarakat yang enggan disebutkan namanya, ketika dimintai komentarnya, kepada media ini mengatakan, sangat kurang etis sekali kalau seorang Kepala Sekolah merangkap jabatan sebagai anggota BPD Desa.
Menerima gaji sama dari pemerintah, apakah tidak ada orang lagi yang bisa bekerja, yang menjadi pertanyaan, apakah Kepala Desa dan Kepala BPMD. Tidak mengetahui hal tersebut, begitu juga kepala Dinas Pendidikan Kabupaten banyuasin.
Sementara itu, Sukarno Kepala SDN 6 Sunber Riski Pulau Rimau dan Anggota BPD, Desa Rawa Banda yang dikonfirmasi Fakta (26/1/2024) pukul 13.52. melalui nomor WA 08134158094X tidak memberikan jawaban terkait kebenarannya, sampai berita ini dikirim ke redaksi. (ito/ hai)






