Daerah  

Dinilai Banyak Kejanggalan, Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang Jadi Sorotan

Proyek pembangunan kantor Kecamatan Ngajum, Kab. Malang tanpa papan nama proyek.

FAKTA – Proyek pembangunan kantor Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang menjadi sorotan berbagai pihak.

Hal itu dinilai proyek gedung yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, disinyalir seperti proyek pembangunan Siluman. Pasalya Proyek pembangunan dengan nilai milyaran rupiah itu tidak ada  papan nama proyek.

Padahal sudah semestinya proyek pembangunan yang berasal dari APBD ataupun APBN diwajibkan memasang papan nama proyek. Sehingga masyarakat berhak untuk mengontrol.

Proyek yang tidak dilengkapi papan nama dipastikan tidak bisa dipantau dan diawasi masyarakat,

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Junto nomor 12 Tahun 2021. Diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Tujuannya selain memudahkan pengontrolan juga agar masyarakat dapat mengetahui bangunan apa yang sedang dibangun serta sumber dana dari mana dan siapa pelaksanannya.

Disamping itu, masyarakat bisa melihat masa kontrak pekerjaan dan besar anggaran yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat umum.

Saat di konfirmasi wartawan FAKTA di lokasi pekerjaan pada Sabtu (30/11/2024) kontraktor pelaksana tidak ada di tempat, begitu pula mandor.

Ternyata menurut keterangan para pekerja (tukang) bahwa mandornya lagi keliling ke lokasi pekerjaan lain.

Proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang dikerjakan PT. Bintang Merdeka Contruction dengan nilai pagu Rp2.394.000.000,-  bersumber dari APBD TA 2024.

Kondisi pekerjaan pembangunan gedung kantor Kecamatan Ngajum saat ini baru mencapai antara 50 persen.

“Iya mas progres pekerjaan gedung pembangunannya antara 50 Persen,” ujarnya seorang warga setempat pada awak media dan meminta namanya tidak ditulis.

Saat di konfirmasi beberapa awak media ke alamat kantor PT. Bintang Merdeka Contruction sebagai pelaksana pekerjaan proyek, Senin (2/12/2024), beralamat di Perum Griya Joyo Agung KAV. 15 Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Tidak dijumpai nama kantor PT. Bintang Merdeka Contruction. Alamat tersebut hanya sebuah alamat rumah tangga. Terkait hal ini, patut diduga alamat PT tersebut fiktif.

Selain itu kontraktor pelaksana dinilai menabrak aturan tidak mengindahkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) syarat dalam pelaksanaan proyek dimaksud yaitu tidak menjalankan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Kontraktor pelaksana diduga tidak patuh serta tidak mentaati regulasi tentang ketentuan K3 pada proyek konstruksi pembangunan.

Hal itu patut diduga, konsultan pengawas pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dinilai lemah dalam melakukan pengawasan, Kenyataan di lapangan dinilai dilakukan pembiaran.

Pelaksana kontraktor ini patut diduga melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan.

Dijelaskan bahwa pada UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.

Apalagi kondisi progres pekerjaan saat ini baru 50 persen, dengan sisa waktu kurang 1 (satu) bulan, pekerjaan harus rampung sesuai kontrak, pada akhir Desember Tahun 2024.

Akibat dari  kejar waktu tayang itu, nantinya sangat berpengaruh pada mutu dan kualitas pekerjaan.

Hal ini tentunya jadi catatan khusus ke depan oleh DPKPCK Kabupaten Malang.

Sementara, hingga berita ini ditulis Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, masih belum bisa ditemui.

Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media On Line Indonesia (DPD PW MOI) Didik Noer mengatakan “seharusnya dinas terkait harus selektif dalam menentukan rekanan proyek pembangunan, apalagi ini menggunakan dana APBD Kab. Malang dan dinas harus lakukan tindakan tegas terhadap pihak kontraktor pelaksana, ” jelas Mas Didik, panggilan akrabnya.(dik)