FAKTA – Polemik hasil tes Kepala Dusun Padas, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi terus berlanjut, terkait warga menyoal status yang bersangkutan Diah Ayu Purbasanti secara etika moral akan mengganggu kinerja kepala dusun kedepannya.
Persoalan yang menyangkut atas diri Diah Ayu Purbasanti yang diduga nikah siri tidak tercatat oleh departemen Agama/kemenag , disaat tes disinyalir memakai KK dan KTP lama. Sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemui awak media.
Plt Kepala Desa Jururejo Arif juga mengomentari ketika ditemui dikantornya.
Plt Kades Arif sangat setuju kalau status (keluarga) jelas dan disertai pembuktian.
“Saya sangat setuju kalau status dia itu jelas, ” katanya.
Sementara itu Samsul Ketua BPD Desa Jururejo mengatakan bahwa tidak berani memutuskan sesuatu termasuk dugaan pelanggaran kepada Kasun terlantik, alasannya itu perlu rapat seluruh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan keputusan itu harus secara kolektif kolegial.
“Kita sudah turunkan tim BPD bagian pemerintahan mas, saya juga baru tahu kalau ada masalah tersebut,dan keputusan itu seluruh BPD di desa yakni kolektif kolegial, ” terang Samsul Ketua BPD desa Jururejo sekaligus Ketua Basnaz Kabupaten Ngawi. (rif/dan)






