Dilaporkan ke Polisi, Warga Jambi Diduga Ancam dan Tebangi Kebun Sawit Dua Hektar di Bayung Lincir

Suratno bersama Penasihat Hukum. (Foto : ito/majalahfakta.id)

FAKTA — Dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan perusakan kebun sawit mencuat di wilayah Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Seorang warga bernama Suratno resmi melaporkan dua orang terduga pelaku, Bejo Hadi dan anaknya, Slim, ke pihak Kepolisian Sektor Bayung Lincir pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Laporan ini muncul setelah serangkaian peristiwa yang disebut korban sebagai tindakan intimidasi hingga perusakan kebun sawit miliknya.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik setelah diberitakan oleh Majalahfakta.id pada 24 Februari 2026 dengan judul “Diduga Kuasai Lahan Warga, Oknum Bejo Hadi Ancam Pemilik Sah Kebun Sawit.”

Berdasarkan keterangan Suratno melalui kuasa hukumnya, peristiwa dugaan ancaman terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi kebun sawit miliknya. Saat itu, terlapor diduga mendatangi lahan dan melontarkan ancaman secara langsung.

“Pergilah di kebun ini, kalau tidak, kau ku bacok,” demikian ancaman yang diklaim diucapkan oleh terlapor, menurut keterangan yang disampaikan pihak korban.

Tak berhenti pada ancaman verbal, korban juga menyebut kedua terlapor diduga melakukan tindakan perusakan dengan menebangi pohon sawit di lahan seluas sekitar dua hektar.

Kebun tersebut diketahui telah berumur sekitar 12 tahun dan dalam kondisi produktif, bahkan disebut siap memasuki masa panen.

Kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut bukan hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Oleh karena itu, selain laporan pidana, pihak korban juga mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan kebun produktif tersebut.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu, 1 Maret 2026, perwakilan korban menyebut kedua terlapor merupakan pendatang dari wilayah Muara Jambi, Provinsi Jambi.

Mereka diduga berupaya menguasai lahan milik korban dengan cara intimidasi dan tindakan sepihak.

“Kami menilai mereka berupaya menguasai lahan milik klien kami, dengan menganggap klien kami lemah dan tidak memahami hukum,” ujar perwakilan korban.

Pihak korban juga menegaskan lahan tersebut merupakan milik sah yang telah dikelola selama bertahun-tahun dan memiliki nilai ekonomi karena menghasilkan buah sawit secara rutin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor Bayung Lincir dikabarkan telah menerima laporan resmi dari korban. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik terkait status penyelidikan maupun langkah hukum lanjutan.

Upaya konfirmasi terhadap terlapor, Bejo Hadi, juga belum membuahkan hasil. Menurut informasi yang dihimpun, keberadaan terlapor saat ini tidak diketahui dan belum dapat dimintai klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Secara hukum, dugaan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, sementara dugaan perusakan lahan produktif berpotensi masuk dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, sengketa lahan juga dapat berlanjut ke ranah perdata apabila terbukti menimbulkan kerugian materiel.

Kasus ini menambah daftar konflik agraria di wilayah pedesaan yang kerap melibatkan klaim kepemilikan lahan dan dugaan tindakan sepihak.

Transparansi proses penyelidikan serta kejelasan status hukum lahan menjadi kunci untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik serupa terulang.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut dan memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. (ito)