Semua  

DILAPORKAN ANIAYA WARGA, KADES PERRENG AKHIRNYA DITANGKAP DAN DITAHAN SETELAH DIBURU BEBERAPA HARI

Kades Perreng, Ahmad Fauzi, saat diperiksa penyidik Polres Bangkalan.
Kades Perreng, Ahmad Fauzi, saat diperiksa penyidik Polres Bangkalan.

AHMAD Fauzi, Kepala Desa (Kades) Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, beserta tiga orang temannya, SH, MR dan HM,  memukuli warganya yang bernama Abdul Mannan pada Minggu pagi (21/08/2016). Mannan mengalami peristiwa nahas ini lantaran dirinya dituduh menggoda isteri Fauzi melalui pesan singkat (SMS). Akibat dilanda cemburu, Fauzi yang dibantu tiga temannya menjemput Mannan. Tiba di rumah salah satu pelaku. Mannan kemudian dipukuli dengan cara dikeroyok hingga mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet di bagian lengan. Beruntung kejadian itu bisa dilerai Ipin, seorang warga setempat yang kebetulan mengetahui ada keributan pada Minggu pagi tersebut.

Mannan yang juga warga Desa Perreng trauma atas kejadian yang menimpa dirinya itu. Khawatir hal serupa kembali terjadi, Mannan pun terpaksa harus pergi ke Jakarta. Dirinya tak berani untuk tetap tinggal di rumahnya.

Tiba di Jakarta, Mannan menceritakan insiden yang dialaminya itu kepada H Moh Bahar. Bahar masih keluarga Mannan, ia seorang pengusaha sukses di Jakarta asal Bangkalan.

Mannan  yang tak terima dirinya disakiti Fauzi dan temannya beberapa waktu lalu, didampingi Bahar melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta  Utara (31/8/2016).

Kemudian oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara, kasus pemukulan yang menimpa Mannan ini dilimpahkan ke Polres Bangkalan (24/02/2017). Polres Bangkalan pun menindaklanjuti perkara yang membelit orang nomor satu Desa Perreng, Burneh, Bangkalan, tersebut. Dalam perkara ini para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayan secara bersama-sama.

Kakek Ahmad Fauzi dan tiga orang lainnya yang dimintai keterangan.
Kakek Ahmad Fauzi dan tiga orang lainnya yang dimintai keterangan.

Polres Bangkalan melayangkan surat panggilan pertama kepada terlapor Ahmad Fauzi pada tanggal 10 Januari 2017. Karena tidak ada tanggapan dari Fauzi, petugas kembali mengirimkan surat panggilan untuk kedua kalinya yaitu tanggal 14 Januari 2017. Dua kali surat panggilan tak didindahkan dan Fauzi tetap menolak hadir.

Seperti dituturkan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo SH, sewaktu 4 orang polisi mengantar surat panggilan kedua ke rumah Fauzi di sana sudah ada sekitar 15 orang tengah berjaga-jaga dan melengkapi diri dengan senjata tajam di antaranya celurit, parang, dan tombak. Menurutnya, hal itu sudah merupakan ancaman kepada petugas. Melihat gelagat tak ada niat baik dari pihak Fauzi, kemudian polisi segera bertindak untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap orang nomor satu Desa Perreng ini, Selasa (24/01/2017).

Saat penangkapan Ahmad Fauzi di rumahnya.
Saat penangkapan Ahmad Fauzi di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, bersama Kabagops, Kompol Agung Setyono, selanjutya langsung membentuk tim dengan melibatkan sebanyak 79 personil yang dibantu satu regu Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap. Tetapi, saat petugas tiba di rumah Fauzi, ia sudah tak ada di lokasi. Diduga, melalui pintu belakang, Fauzi dibantu temannya melejit kabur menggunakan kendaraan. Fauzi diperkirakan pergi 10 menit sebelum polisi tiba di rumahnya. Dugaan ini didukung adanya sisa olahan kacang rebus yang masih hangat, kemungkinan itu camilan yang dimakan Fauzi dan temannya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, operasi penangkapan kembali dilakukan. Dalam usahanya kali ini lagi-lagi polisi belum berhasil meringkus Fauzi. Kendati begitu petugas tetap menyisir sekitar kediaman kades. Namun tak ada seorang pun penghuni di rumah itu. Kendati gagal membekuk Fauzi, penggerebekan personil gabungan Polres Bangkalan dan Brimob Polda Jatim ini berhasil mengamankan 2 cambuk, sejumlah alat mengkonsumsi narkoba dan 2 unit mobil yaitu Toyota Yaris warna merah dengan nomor polisi DS 1252 AF dan Toyota Camry warna hitam dengan nopol L 1404 GA. Dua mobil ini ditengarai dipakai kabur oleh Fauzi ketika penangkapan sehari sebelumnya.

Setelah sempat kabur beberapa hari dan lolos dari tangkapan petugas, keberadaan Fauzi yang sudah berstatus tersangka mulai terendus petugas. Ini merupakan hasil usaha berhari-hari polisi melakukan pengintaian. Kasat  Reskrim, AKP Anton Widodo SH, pun mengaku mendapatkan informasi dari warga bahwa Fauzi kerap pulang ke rumahnya di Desa Perreng saat menjelang waktu Subuh didampingi 3 pemuda yakni Hadiri, Hasan dan Muslim. Mereka selalu berombongan selama pelarian. Berbekal informasi dari warga tersebut polisi  segera melaksanakan rapat penangkapan. Polisi kemudian bergegas menuju rumah tersangka, sekitar pukul 05.15 WIB tiba di rumah buruannya. Petugas langsung menggeledah dan berhasil mendapati Fauzi yang kala itu sedang tidur di kamarnya. Seketika itu juga polisi mengamankan Kades Perreng ini untuk dibawa ke Polres Bangkalan, Selasa pagi (07/02/2017).

Pada saat penangkapan itu, selain mengamankan Kades Perreng, Ahmad Fauzi, ada 4 orang lainnya yang juga ikut diamankan Satreskrim Polres Bangkalan. Keempat orang ini terdiri dari H Muhtar, kakek Ahmad Fauzi, dan 3 orang yang mengaku sedang memperbaiki instalasi listrik. Keempat orang ini turut dibawa untuk dimintai keterangan tentang peranannya di rumah kades.

Kasat Reskrim, AKP Anton Widodo, beserta anggotanya akhirnya berhasil membawa Fauzi. Pelarian Kades Perreng pun akhirnya berhenti di balik jeruji besi tahanan Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hasan) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks