Digerebek, Laboratorium Narkotika Liquid Vape di Ancol, BNN Serukan Peran Aktif Publik

FAKTA – Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya bertumpu pada aparat penegak hukum. Kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Wibowo, saat mengajak publik agar tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apa pun yang mencurigakan.

“Apabila teman-teman semua melihat ada indikasi-indikasi yang di luar biasanya, khususnya terkait dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, mohon segera bisa berkoordinasi, diinformasikan kepada aparat BNN maupun aparat lainnya yang terdekat untuk bisa ditindaklanjuti,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi usai memberikan keterangan terkait penggerebekan sebuah laboratorium pembuatan narkotika yang beroperasi di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta.

Laboratorium tersebut memproduksi narkotika dalam bentuk liquid vape dan happy water, yang belakangan marak menyasar generasi muda.

Budi menekankan, penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa.

Karena itu, seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah anak-anak dan remaja terpapar narkoba dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, pengungkapan laboratorium narkotika tersebut menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam memenuhi komitmen memberantas peredaran gelap narkotika.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan visi besar Indonesia Emas melalui perlindungan sumber daya manusia sejak dini.

“Oleh sebab itu, kami mohon dukungan semua pihak untuk bisa bersama-sama kita berkolaborasi secara solid untuk menyatakan perang dan melakukan perlawanan terhadap para bandar, para kartel,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN bersama tim gabungan berhasil mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial HHS dan DM diduga berperan membawa bahan baku narkotika jenis MDMA dan ethomidate. Sementara itu, tersangka PS dan HSN diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan.

BNN menduga laboratorium pembuatan narkotika ini merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkoba. Para tersangka saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

BNN kembali mengingatkan, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kewaspadaan kolektif. Setiap laporan dari masyarakat dapat menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan narkoba yang bersembunyi di balik kehidupan sehari-hari. (F1)