FAKTA – Hasil seleksi 20 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju pada Periode 2023-2028 yang diumumkan baru-baru ini diduga tidak transparan hingga menuai sorotan dari Hamma seorang Praktisi Hukum di Mamuju Sulawesi Barat.
Pasalnya hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tidak menampilkan nilai pada hasil pengumuman tersebut. Dan juga di antara 20 besar nama yang diumumkan tersebut Hamma menduga kuat ada yang menjabat kepala desa (kades).
Padahal sesuai ketentuan, pejabat kepala desa sudah harus mundur di saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 7 tahun 2018. Tepatnya pada Bab II, Pasal 5 ayat (1) huruf j. Disebutkan bahwa mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” ucap Hamma saat memberikan keterangannya pada awak media fakta lewat WhatsApp. Minggu, (9/4/2023).
Lanjut dia katakan adanya peserta yang menjabat kades dalam 20 besar calon anggota KPU di Mamuju Sulbar itu membuat pertanyaan kinerja timsel. Terutama dalam hal verifikasi dan validasi administrasi peserta seleksi.
Hamma menilai, bila yang bersangkutan masih aktif menjabat maka hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh timsel.
Ia juga katakan masa depan demokrasi 5 tahun kedepan ada ditangan pansel hari ini, tapi bagaimana demokrasi jujur berkeadilan khususnya didaerah kita ini kalau panselnya tidak punya integritas didalam memahami poin-poin persyaratan yg mereka buat sendiri, istilahnya mereka buat perangkap sendiri,” ungkap Hamma yang juga berprofesi sebagai Lawyer.
Lebih lanjut Hamma katakan proses perekrutan calon dari empat kabupaten di Sulbar, itu ada keganjalan yang terjadi.
“Dalam daftar riwayat hidup bisa dilihat pekerjaannya. Ketika yang bersangkutan mencantumkan pekerjaannya sebagai kades, maka sudah harus dipastikan yang bersangkutan sudah ada SK pemberhentian sebagai kades.
Lalu bagaimana bila yang bersangkutan mencantumkan pekerjaan bukan kades? Maka hal itu bisa masuk dalam kategori pembohongan.
“Oleh karena itu timsel harus memastikan status yang bersangkutan oknum kades lolos 20 besar,” tegas Hamma.
Selain itu mengenai rekapan penilaian seharusnya panitia pelaksana (pansel) itu punya pemahaman terhadap Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), “Tutup Hamma.
Selanjutnya peserta calon anggota KPU yang dinyatakan lolos oleh Timsel dari masing-masing kabupaten sebanyak 20 orang berdasarkan pengumuman nomor 17/TIMSELKK.GEL.2-Pu/03/76-1/2023, yang diurutkan berdasarkan nama kabupaten :
KPU Kabupten Majene :
1. Abd Halim
2. Adi Anugrah Prtama
3. Ahmad
4. Andi Hamka
5. Edyatma Jawi
6. Fachruddin Nur
7. Idil Fitri
8. M Armin Aras
9. Muh Akbar Sukri
10. Muh Dardi
11. Muh Irjan Jaya
12. Muhammad Iswa As’ad
13. Munawara
14. Munawir
15. Nur Fitrah
16. Ridwan
17. Salmia Mayasari
18. Sukri
19. Syofian Ali
20.Zulkarnaen Hasanuddin
KPU Kabupten Mamuju :
1. Asri Hamid
2. Aswan Hariyanto
3. Dr Muchtar
4. Hasdaris
5. Ibnu Imat Totorit
6. Indo Upe
7.Indrawan
8. Jasmang
9. Mahyuddin
10. Muh Fajar
11. Muh Nur K
12. Muhammad Ilham Idris
13. Muhammad Rivai
14. Ramsi
15. Rusdin
16. Selvi Febriana
17. Sitti Mustikawati
18. Sudirman Samual
19. Tri Winarno
20. Zulkifli
KPU Kabupaten Mamuju Tengah :
1. Abd Hasyim
2. Alamsayah
3. Anhar
4. Eva Wulandari Abriani
5. Idham H
6. Imran Tri Kerwiyadi
7. Ines Pradhana Ruso
8. Ishak
9. Jasmuddin
10. Muhammad Yani
11. Muhdar
12. Mustar
13. Sahriani
14. Sampe Amiruddin
15. Sariful Aklam
16. Sirul Alamin M Nur
17. Sri Haryudith
18. Subaeda
19. Sulfikar M
20. Wellyseptiadi
KPU Kabupaten Pasangkayu :
1. Ahlil A
2. Alamsyah
3. Anhar
4. Arham
5. Faizin
6. H Muhammad Zaldy Halim
7. Hasnur
8. M Rizal Efendi
9. M Alkahfi R Lidda
10. Mirfan
11. Muhammad Nur
12. Nasrul Natsir
13. Nia Indasari
14. Nur Alim
15. Nurliana
16. Sahabuddin
17. Salmawati Khairi
18. Syahran Ahmad
19. Syahruddin
20. Syamsuddin (amk)






