FAKTA – Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LAKIP-RI) Aldin Moh Natsir, sorot proyek pembangunan talud dan drainase di segmen Martadinata Kabupaten Mamuju yang dikerjakan Group KMP.
Program tersebut Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang melekat di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi LAKIP – RI di lapangan bahwa proyek talud dan drainase tersebut diduga kuat di kerjakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Pada struktur bangunan yang di kerjakan ada ruang yang kosong yang seharusnya terisi padat.
Selain itu kualitas pasir dan campuran semen tidak wajar, dan diduga tidak melalui uji laboratorium sehingga mudah hancur. Dan inilah sebagai sampel LAKIP – RI untuk menindak lanjuti dugaan tersebut yang disinyalir ada penyimpangan.
Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Dinas PUPR dalam pengawasannya dianggap kurang proaktif melakukan pengawasan ketat di lapangan saat proses pelaksanaan pembangunan talud dan drainase yang berada di jalan Martadinata yang sumber dananya dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu dengan nilai mencapai Milyaran.
Hal tersebut sangat disayangkan terjadi, karena pendampingannya juga melibatkan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tim pendamping pelaksana pekerjaan dan mirisnya lagi dalam operasionalnya diduga dibiayai oleh APBD yang bisa merugikan keuangan daerah.
“Dalam persoalan ini kok bukan jadi temuan pendamping dari APH ini mala jadi temuan LAKIP – RI ada apa di balik semua ini ? ” ucap Aldin.
Ketua LAKIP – RI Aldin Moh. Natsir juga mempersoalkan proses administrasi persyaratan permohonan pinjaman dana PEN.
Dia mengatakan jawaban antara Dinas PUPR dan PSTP tidak ada kesingkronan. Dinas PUPR di awal rapat mengaku memiliki dokumen izin lingkungan sebagai syarat mutlak memperoleh pinjaman dana PEN dari Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sementara Dinas PTSP mengaku tidak mengeluarkan izin lingkungan (Amdal).
“Hingga diduga manipulasi data atau maladministrasi yang bisa mengarah pada tindak hukum,” ungkap Aldin pada sejumlah awak media, Kamis, (6/7/2022).
Selain itu LAKIP – RI, melakukan RDP yang melibatkan Komisi I, II dan III di kantor DPRD Sulbar baru – baru ini dan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, PTSP, PUPR, Biro Keuangan, Perhubungan dan Biro Tata Pemerintahan serta Satpol PP.
Selanjutnya kata Aldin kami saat ini sedang melakukan Pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan berbagai upaya pendalaman yang sah dan bertanggungjawab dalam rangka mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan terhadap peraturan melalui dokumentasi, konfirmasi, observasi lapangan, wawancara dan analisis menyelidiki kasus dugaan penyimpangan proyek talud dan drainase tersebut,” beber Ketua LAKIP – RI Aldin Moh.Natsir.
“Aldin juga katakan untuk memastikan dugaan tersebut, LAKIP – RI bersama dengan DPRD Sulbar dan OPD akan turun langsung kelapangan untuk melakukan chos – chek bersama – sama sesuai kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksanakan pada hari Selasa, (5/7/2022).
Dan kemudian LAKIP -RI juga membentuk Gabungan TIM Pencari Fakta di lapangan dengan melibatkan sejumlah wartawan dan LSM,” tutup Aldin Moh. Natsir Ketua LAKIP – RI. (amk)






