Diduga Terkait Penipuan, Direktur BUMD Sumsel Ditangkap Polisi

Majalahfakta.id – Diduga terlibat kasus penipuan saat jual beli tanah, Direktur PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Sarimuda, Mt dan Margono Mangku Negoro ditangkap Polisi unit II Harda Dirkrimhum Polda Sumsel.

Penangkapan tersebut diduga terkait dengan jual beli lahan seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019 lalu.

Sedangkan selaku pelapor, atas nama AN membeli tanah dari Margono, Irwan dan Safrizal seharga Rp 26 milliar. Tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak tujuh persil.

Pada saat penjualan tanah, korban tidak pernah bertemu dengan pemilik tanah, melainkan melalui perantara, Ir. Sarimuda. Sedangkan sebelumnya Sarimuda juga ikut meyakinkan, tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.

Namun setelah diadakan pembayaran atas tanah tersebut, tidak bisa dikuasai korban. Hal ini dikatakan Kasubdit II Harda Dirkrimhum Polda Sumsel AKBP Trimartono pada Jumat (05/11/2021) kepada para awak media.

Selanjutnya dikatakan Trimartono, karena adanya halangan dari masyarakat atas tanah yang dibeli korban. Hal tersebut diperkuat dengan SHM nomor 35 yang masih dalam proses PTUN dan tanah tersebut tidak dapat diproses balik nama atas korban. Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pengelapan sebagai mana diatur dalam pasal 372 dan 378. (ito)