Diduga Terima Grativikasi Dua Pejabat BPPN Kota Palembang di Tetapkan Sebagai Tersangka

Majalah Fakta.id – Diduga terima gratipikasi 2 orang pejabat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial .Az dan J. Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan. ditetapkan sebagai tersangka, Dalam kasus dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Simtematis Lengkap(PTSL)Tahun 2019.

Di Jelaskan Pihak kejari Palemng,Melalui Kasih Intel. Budi Mulyana. SH. Dalam jumpa Pers,Kepada para awak media pada senin.21/2/2022. Bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus dan berdasarkan rangkaian Penyidikan, telah menetap dua tersangka ber inisial .Az dan J. Dan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Terkait penetap Para tersangka itu, diduga kuat menerima gratipikasih, berupa tanah dalam proses pengajuan penerbitan hak milik terhadap 100 hektar tanah, dikawasan kelurahan karya jaya Kota Palembang. Melalui program .PTSL. Tahun 2019.

Sementara, Az dan, J. Adalah sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang, yang di duga memanfaatkan jabatan nya untuk memproleh sesuatu dalam proses penerbitan sertipikat. “Jelas Budi.

Selanjut nya, “menurut Budi Mulyana. Kedua tersangka akan di kenakan pasal. 12 hurup a. Jo pasal 18. Undang undang nomor. 31. Tahun 1999. Tentang tindak Pidana pemberantasan korupsi. Sebagai mana dirubah dalam undang undang nomor. 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang undang no. 31 tahun 1999. Tetang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal. 55.Ayat (1) ke.1. Atau kedua Pasal 12. Hurup.B. jo. Pasal. 18. Undang undang nomor. 31. Tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sebagai mana telah di rubah undang undang nomor. 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang undang nomor. 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal. 55. Ayat(1) ke.1. KUHP. Dan kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan, Sampai 12. Maret 2022. Untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Ungkap Budi.” Menutup pembicaraan nya.(ito)