FAKTA – Sekolah Medika Sragen Jawa Tengah, diduga menahan ijazah saudari Kulis Tiqomah selama tiga tahun tidak bisa di ambil dengan alasan masih kurang atminitrasi Rp 15.600.000; pada tanggal 26 Nopember 2025,pada jam 12.00 WIB, pihak wakil keluarga dengan tangan hampa tidak bisa membawa hasil, dengan alasan pihak TU Medika dengan memberikan stetement ijazah tidak bisa di ambil sebelum atminitrasi lunas, ujar TU Sekolah Medika Sragen,28/11/2025
Media saat ini, mengkonfirmasi pihak TU Sekolah Medika Sragen, mengatakan terkait ijazah tersebut, selama tiga tahun di tahan di Sekolahan Swasta Medika, dengan alasan apapun tidak kami berikan sebelum kekurang saudari Kulis Tiqomah,sebelum membayar kekurangan, dengan perincian sbb: Tagihan Pembayaran Sekolah Xll. Kesiswaan Rp 150.000 UKS Rp 150.000, praktek semester1 Rp 500.000, praktek semeste 2 Rp 500.000, BOP / SPP juli 2024- juni 2023 Rp 3.600.000; ujian akhir Xll Rp 1.100.000; kekurangan , menurut Joklak juknis BOS , ujian sekolah sudah di kafer dari dana bos, pada pos evaluasi pembelajaran. Jadi anggaran tersebut, menjadi dobling, katanya pendidik.
Katanya wajib belajar 12 tahun sekolah gratis memberikan kemudahan warga miskin tidak mampu membayar sekolah ijazah yang di sandra pihak sekolah Medika Sragen , selama tiga tahu saudari Kulis Tiqomah tidak bisa bekerja sebab setiap melamar di Instansi di tanyakan ijazah asli,sampe sekarang masih menjadi nganggur, di sebabkan ijazah ini tidak bisa mengambil karena kondisi ekonomi sangat lemah alias miskin, hanya bisa menangis kondisi seperti ini, nasib seperti ini siapa yang mau, seperti ini kondisi Sekolahan tidak ada yang peduli sama sekali, sampe kapan ijazah ini di berikan keoada yang punya.
Menurut Permendikbut NO 75 Tahun 2016 , setiap sekolah harus melaporkan hasil penggalangan dana masyarakat ( wali murid ) tetapi kenyataanya bardasarkan informasi dari wali murid, sekolah atau komete sekolah tidak memberikan LPJ pada wali murid. tentang komote sekolah bertentangan dengan Sekolah Medika Sragen, ujian sekolah anak harus membayar iuan Rp 1.1000, kali 200 murid, harus membayar dengan jumlah Rp 210.000.000 kali 5 tahun sudah berapa?? Padahal sudah di kafer dana BOS, aturan ini menjadi rancau, dan setiap BOS mengkafer dana Guru honorer 40 % dari dana tersebut, aturan ini menyalahi prosedur, dan harus ada tindakan yang kontrit, selama ini tidak tranparansi dan akutabilitas dari sekolahan tersebut, tegas Wito.
Dengan aturan tersebut, upaya pemaksaan, sebab tidak ada kebijakan dari sekolah medika, sehingga menjadi beban pihak bagi orang tua yang tidak mampu, tanpa memberikan kemudahan bagi pihak sekolah Medika yang menghambat anak berkarier, sampe sekarang ijazahnya di sandra disebabkan tidak bisa mulunasi atminitrasi, dengan alasan apapaun menyandra ijazah, tidak dibenarkan, tegas Hardi peduli pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia wajib belajar N0 47 Tahun 2008, dan sekolah gratis UUD 1945 dan keputusan MK,kebijakan ini bertentangan dasar hukum kita, kepala Sekolah tidak ada tranparansi, dan tidak bisa di hubungi sama media, sehingga berita ini di unggah, abila tidak ada titik temu, maka terpaksa pihak wali murid akan upaya APH, tambahnya. (Zamhari)






