Diduga Pungli Program ILASPP, GRIB JAYA Kabupaten Malang Desak Camat Wagir Evaluasi Pj Kades Parangargo

FAKTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menuai sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah warga mengeluhkan adanya penarikan biaya sebesar Rp200 ribu per bidang tanah, meski program tersebut disosialisasikan sebagai program gratis.

Berdasarkan pengaduan warga, dalam sosialisasi yang digelar pada 6 November 2025 lalu di Balai Desa Parangargo, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, bahwa ILASPP merupakan program gratis yang didukung pembiayaan internasional dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Namun, pascasosialisasi, warga justru dihadapkan pada forum lanjutan yang membahas penarikan biaya dari masyarakat.

Situasi tersebut semakin menimbulkan polemik lantatan muncul dua versi berita acara musyawarah yang beredar di lingkungan RT dan RW. Dalam dokumen tersebut, program ILASPP disebut-sebut sebagai PTSL, meskipun BPN kembali menegaskan bahwa ILASPP berbeda dengan PTSL dan tidak dipungut biaya.

Tak hanya itu, warga juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan membayar Rp200 ribu dengan dasar Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, warga mengaku tidak pernah mengetahui proses pembentukan perdes tersebut dan menilai mekanismenya tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Jab Damanhuri, angkat bicara. Ia menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah di atasnya.

“Kami meminta Camat Wagir segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PJ Kepala Desa Parangargo. Jika benar ada kebijakan yang mengarah pada pungutan kepada warga dalam program yang seharusnya gratis, ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Jab Damanhuri kepada awak media, Jumat (19/12/2025).

Jab Damanhuri juga menyoroti rangkap jabatan PJ Kepala Desa yang sekaligus menjadi Ketua Panitia ILASPP. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“PJ Kepala Desa juga mengambil posisi sebagai Ketua Panitia. Ini patut dipertanyakan. Apa SDM di desa sudah tidak ada sehingga semua peran harus dirangkap? Tata kelola seperti ini jelas tidak sehat,” jelasnya

Lebih lanjut, Jab Damanhuri juga menekankan, bahwa ormas GRIB JAYA berdiri untuk mengawal kepentingan masyarakat agar tidak menjadi korban kebijakan sepihak yang tidak transparan. Ia meminta agar seluruh proses ILASPP dikembalikan pada prinsip akuntabilitas, musyawarah, dan keterbukaan informasi publik.

“Warga pada dasarnya tidak keberatan jika ada kebutuhan teknis, selama dijelaskan secara rinci dan melalui musyawarah yang benar. Yang menjadi masalah adalah adanya paksaan, ketidakjelasan peruntukan dana, serta dasar hukum yang dipaksakan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan hal yang dimaksud, GRIB JAYA Kabupaten Malang menyatakan , akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong Camat Wagir serta instansi terkait untuk mengambil langkah tegas.

“Ya, karena itu semua demi menjaga marwah pelayanan publik dan mencegah preseden buruk dalam pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa,” pungkasnya. (mud)