FAKTA – Diduga pengerjaan proyek saluran air, bernilai ratusan juta dikerjakan asal-asalan dan menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan saluran air di Jalan Rustini Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembang Sumatera Selatan, menurut , Rencana Anggaran Biaya, dalam pengerjaan Proyek tersebut, terdiri dari 3 iatem, Pertama. Pengerjaan Persiapan, Sewa Gedung untuk penyimpanan barang, Peralatan, bahan Matrial, Papan Proyek dengan Ukuran 80 cmx 100 cm. Pengukuran ulang, Pengambilan data ulang.Kedua , Pengerjaan Saluran Air , Galian Tanah Biasa, Galian untuk persiapan lahan buat Pasang batu. Pengerjaan buat Beton. U.Ditch, pengamparan pasir lantai kerja, buat beton U.Ditch.serta perapian panjang sal.147,6 m dan panjang plat, 13,2 m.Ketiga, pengerjaan lain nya , penerapan Pemakaian Peralatan Kesehatan Kerja ( SMKK) Penggunaan kembali( usbulit Drawing) pengambilan data lapangan yang sesuai dengan RAB. Dan Gambar, Membuat Laporan ( Harian Mingguan dan Bulanan) serta membuat dokumentasi Poto hasil kerja lapangan.
Proyek Pembangunan Saluran Air, yang di Biayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kota Palembang, tahun 2024. Sebesar Rp. 199.000.000. lebih kurang, namun dalam pengerjaan sangat mengecewakan Masyarakat Desa Sako Kenten Palembang, Menurut Toko masyarakat, Desa yang memohon, jangan dulu disebutkan, nama nya mengatakan , Kepada fakta , proyek tersebut di kerjakan secara tiba tiba. Tidak ada lagi kordinasi dengan masyarakat di sini, Tidak ada papan Proyek , sementara didalam RAB, ada di sebut kan, kemudian galian Tanah cuma lebih kurang 30 cm. Itupun di gali dengan tenaga orang, bukan eksapator baru dalam pemasangan , Beton.U Ditch. Menggunakan Eskapator Kecil, karena lembaran beton nya sangat berat, dan sebelum dipasang lembaran ,U.ditch. dalam RAB. Nya harus di lapisi dengan pasir tetapi tidak di lakukan sama sekali. Kemudian didalam RAB nya, ada Sewa gudang untuk bahan bahan Matrial, ini bahan tersebut di biar kan dilapangan begitu saja. Dan masih banyak lagi yang lain nya, belum dugaan Mark Up dalam Pembelian Beton U.Ditch. lebih lanjut dikatakan Sumber, kami akan membuat laporan kepada, Kejari Palembang, untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Ujar nya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Kota Palembang, Bastari. ST. MT.yang di hubungi Media ini, melalui Wawancara tertulis yang dikirm kepada nya, pada tgl.5 Agustus 2024. yang di tebuskan kepada Kontraktor dan Kejari , dan diterima oleh, Bimo Sugali. Sampai berita ini di kirim keredaksi, tidak memberikan Jawaban.(ito)