Diduga Peserta Perangkat Desa Tirak Kwadungan Ngawi Cacat Hukum

FAKTA – Polemik dimata publik di Desa Tirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi diduga anak Kepala Desa Tirak masih berstatus narapidana dalam kasus narkotika Selasa (21/10/2023).

Menurut pengamat LPK Yaperma terkait peserta lolosnya administrasi calon perangkat desa anaknya Kepala Desa Tirak, statusnya masih bebas bersyarat alias masih menjalani hukuman di luar dan masih absen setiap waktu yang ditentukan hal ini statusnya bebas bersyarat.

Menurut LPK Yaperma status bebas bersyarat, adalah izin yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa hukumanya di luar lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah memenuhi syarat tertentu, seperti telah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik. “Status ini bukan pembebasan penuh, karena narapidana harus mematuhi sejumlah kawajiban, termasuk bimbingan kemasyarakatan dan wajib lapor, pelanggaran tersebut dapat menyebabkan pembatalan status bebas bersyarat,” ujar pengamat LPK Yaperma, Zainal.

Menurut Zainal dan Muhtar, terkait yang bersangkutan masih cacat hukum. “Maka sebaiknya dalam syarat administrasi tidak bisa diloloskan menjadi peserta seleksi perangkat Desa,” ujarnya.

Kepala Desa Tirak Suprato, saat ini belum bisa dihubungi, yang menjadi masalah kenaapa SKCK dan berkelakuan baik bisa muncul. Hal ini bisa menjadi penyebab hukum sebab meloloskan peserta karena calon tersebut, adalah anak kandung Kepala Desa Tirak.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar dimata publik, masyarakat desa meminta keterbukaan publik, dalam pengisian perangkat desa Tirak, harus tranparansi dan akuntabilitas, sebelum terjadi masalah baru harus prefentif,” tambah Zainal. (Zamhari)