Majalahfakta.id – Beberapa hari yang lalu Mobil dinas milik Ketua DPRD Kab. Mamuju Azwar Anshari Habsi diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar hingga mendapat sanksi tegas dari Polisi lalu lintas ( Polantas ) karena diduga melanggar penggunaan nomor Polisi palsu dan pada Selasa (26/10/2021) mobil dinas milik Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi diamankan polantas Polda Sulbar karena juga diduga menggunakan nopol palsu.
Mobil Toyota Fortuner dengan nopol DC 8 AD diamankan anggota Lantas Polda Sulbar Kota Mamuju tepatnya di Jalan Tuna. Salah satu mobil milik wakil Ketua DPRD Mamuju, mengunakan nopol yang tidak sesuai dengan nomor surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) aslinya.
Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri, mengatakan, mobil anggota DPRD Kabupaten Mamuju, diamankan anggota Polantas saat bertugas melakukan patroli rutin. “Mobil tersebut diduga menggunakan nomor Polisi yang tidak sesuai dengan STNK. nomor STNK aslinya adalah DC 1153 A, sementara nomor plat yang digunakan DC 8 AD,” ucapnya.
“Benar kendaraan tersebut telah diamankan di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar. Dan juga mengamankan plat yang digunakan. dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan STNK aslinya. Dan hingga saat ini sudah dua mobil milik anggota Dewan Kab. Mamuju diamankan anggota polantas dengan pelanggaran yang sama, “ ungkap AKP Kemas Aidil Fitri.
Kendaraan milik wakil ketua DPRD itu dianggap melanggar Pasal 280 Jo 68 ayat 1 berbunyi Kendaraan bermotor tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri (TNKB Tidak Sah) sebagaimana Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. (wis/man)






