FAKTA – Gerakan masyarakat yang tergabung dalam AMD (Aliansi Masyarakat Demokrasi) dikomandani Toipin, S.H., M.H., melakukan demo di KPUD Kabupaten Tegal menuntut Ketua KPUD dan Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal untuk mundur.
Aksi demo yang dilakukan pada hari Kamis (25/7/2024) dilakukan oleh ratusan masyarakat membuat siap kesiagaan pihak aparat Kepolisian Polres Tegal untuk mengamankan supaya tidak timbul tindakan anarkis.
Dalam orasinya Toipin, meminta Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mundur karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan dianggap tugas KPUD dan Bawaslu tidak independen.
“Kami dengan mengadakan demo tidak berarti membenci KPU maupun KPUD Kabupaten Tegal. Justru sebaliknya Kami sangat mencintai keberadaan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Karena lembaga ini yang melaksanakan kegiatan pemilu yang jujur dan adil”, tegas Toipin.
Sebagaimana press rilis yang dibuat oleh Toipin selaku ketua AMD, sesuai peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Ni.11 dan 13 Tahun 2012 Tentang kode etik Penyelenggaran Pemilu. Toipin dengan peraturan tersebut menegaskan, pihak penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugasnya melaksanakan pemilu yang jujur,adil dan cermat . Namun disayangkannya, dalam kegiatan menjelang pelaksanaan Pemilu ada dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tegal.
Dalam Pers rilis disebutkan muncul adanya beredar video percakapan dugaannya munculnya pengondisian dalam proses pelaksanaan pilkada dari calon perseorangan oleh PPK yang diduga pula atas komando dan instruksi Ketua KPUD Kabupaten Tegal.
Maka, atas permasalahan dugaan pelanggaran oleh KPUD Kabupaten Tegal dituntut oleh Toipin agar Ketua KPUD dan Panwaslu Kabupaten Tegal untuk mendur. Alasan yang mendasar karena tidak berbuat netral dan dianggap membuat kegaduhan yang terjadi saat ini lagi viral, terkait munculnya video dugaan pengondisian oleh oknum pihak KPUD.
Namun bila penyampaian aspirasi ke KPUD Kabupaten Tegal tidak ada responsif, akan ada gerakan demo beruntun dengan menghadirkan massa lebih besar.
Sebagai obyektifitas pemberitaan FAKTA melakukan konfirmasi pada ketua KPUD Kabupaten Tegal, Himawan. Dikatakan Himawan adanya permasalahan peredaran video tentang dugaan pengondisian terkait tahapan pencalonan Pilkada, pihak KPUD Kabupaten Tegal, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk dari sumber dari PPK.
Selanjutnya saat ditanya atas tuntutan dari Toipin ketua AMD yang meminta Ketua KPUD untuk mendur, dijawab Himawan, ketua KPUD Kabupaten Tegal dengan santai, “Saya no Comment.” (sus)






