FAKTA – Diduga keenakan makan gaji buta, Sekretaris Desa Telangu Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Andi Ar, sejak dilantik Bulan Januari 2024 sampai saat ini tidak pernah masuk kantor.
Menurut aktivis Desa Telangu kepada media ini, Sabtu ( 19/10/2024), alangkah enaknya saudara Andi Ar, semenjak dilantik menjadi Sekertaris Desa (Sekdes) pada Januari 2024. Diduga tidak pernah masuk Kantor, enak saja dia menikmati gaji buta, sementara dia sendiri bekerja di PT. KAM.
Kalau menurut peraturan pemerintah, pasal 52, 1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam 51, maka dikenakan sanksi administrasi teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal ini sanksi Administratif sebagai mana di maksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian permanen.
“Nah, sudah jelas peraturan tersebut, kalau saudara Andi Ar tidak melaksanakan tugas nya, dapat diberhentikan secara permanen,” ujar aktivis yang enggan disebutkan namanya, mengingat tidak enak masih satu desa.
“Untuk itu hendaknya Pejabat Bupati Banyuasin, dapat mengambil tindakan dan meminta kepada Sekertaris Desa saudara Andi Ar mengembalikan uang negara yang selama ini ia nikmati,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Desa Telangu Andi Ar, yang di hubungi melalui nomor whatsapp 0812.7817.79xx. pada Sabtu (19/10/2024), Jam 14.40, yang meminta hak jawab tentang kebenaran data tersebut, sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak memberikan jawaban, atau respon sama sekali cuma dibacanya. (Ito)






