Majalahfakta.id – Diduga melakukan pungutan liar (pungli), masyarakat melaporkan Kepala Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial HER ke Polres Musi Banyuasin.
Dugaan pungli itu dalam Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018. Program Pemerintah Pusat, yang membantu masyarakat kurang mampu, yang menetapkan biaya.
Melalui Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Tertuang dalam suratnya nomor. 25/SKB/V/2017. Nomor. 590-3167A Tahun 2017. Dan Nomor.34 Tahun 2017, menetapkan biaya sebesar Rp 200 ribu, tanpa adanya embel – embel lain.
Namun oknum Kepala Desa, menetapkan biaya sebesar Rp 1 juta, yang membuat puluhan bahkan ratusan masyarakat Desa Kaliberau, resah dan menjerit. Bahkan sampai sekarang masih ada yang belum membayar uang tersebut.
Kemudian melalui perwakilannya, mayarakat Kaliberau mengadukan hal tersebut ke Polres, dalam hal ini diwakili Ahmad Sarohudin, dengan alamat RT.05 Dusun 1 Desa Kaliberau dan Karsono alamat RT.07 Dusun 1 Desa Kaliberau.
Namun sampai sekarang laporannya tidak ada tindakan terhadap oknum Kepala Desa Her.
Sementara itu, Kepala Desa Kaliberau Her, ketika dikonfirmasi di kantornya sedang berada di Palembang, kata salah seorang stafnya.
Kemudian majalahfakta.id coba menghubungi melalui nomor WA, 085239535xxx.
Mendapat jawaban, “mohon maaf siapa ini ya”. Namun setelah dijelaskan dari majalahfakta.id, untuk konfirmasi masalah pungutan liar, maka dijawabnya. “Oh..ya terima kasih,” katanya. (ito)






