FAKTA – Sebanyak 38 Aparatur Negara Sipil (ASN) yang diduga melakukan ‘Makar’ terhadap Pemerintahan yang dipimpin Pj Wali Kota Pariaman, Roberia segera dijatuhi sanksi.
Roberia menyebutkan, sanksi yang diberikan terhadap puluhan ASN tersebut sudah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumbar telah menyetujui sanksi terhadap pejabat makar tersebut.
“Sanksi 38 pejabat yang makar sudah disetujui oleh Mendagri dan Gubernur,” sebut Roberia yang juga Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI ini, Selasa (3/9).
Lebih lanjut Roberia mengatakan, akan dibentuk tim pemeriksa terhadap pejabat-pejabat dan ASN yang dinyatakan makar tersebut.
Adapun komposisi pejabat yang akan memeriksa merupakan dari internal Pemerintahan Pemko Pariaman itu sendiri. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan itu baru nantinya akan diputuskan sanksi apa yang harus dijatuhkan kepada ASN pelanggar disiplin tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk terhadap ASN itu baru nanti diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan, yang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” lanjut dia.
Terkait tingkat kesalahan dari pejabat yang yang diduga melakukan makar terhadap PJ Walikota itu, Roberia menjelaskan bahwa dari puluhan pejabat yang akan diperiksa, sudah dipastikan ada satu pejabat yang akan dikenakan sangki berat.
“Satu pejabat tidak bisa kita maafkan dan akan langsung dijatuhi sanksi. Sementara lainnya masih kita dalami kesalahannya,” tutup dia.
Sebelumnya, sebanyak 38 pejabat lingkungan Pemko Pariaman menandatangani surat makar dengan menolak kepemimpinan Pj Wali Kota Roberia. Mereka menuntut penggantian Pj dengan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kota Pariaman. Roberia mengatakan tindakan tersebut merupakan makar yang masuk ke dalam pelanggaran disiplin. (ss)






