Diduga Kuasai Lahan Warga, Oknum BJ dan HD Ancam Pemilik Sah Kebun Sawit di Muara Medak

Lahan sawit milik Suratno. (Foto : ito/majalahfakta.id)

FAKTA – Dugaan upaya penguasaan lahan disertai aksi perusakan dan intimidasi mencuat di Kampung Tran Lampung, RT 09 dan RT 03 Dusun V, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang warga bernama Suratno mengaku kebun sawit miliknya dirusak oleh dua oknum berinisial BJ dan HD.

Pengaduan tersebut disampaikan Suratno melalui perwakilannya kepada redaksi Majalahfakta.id pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam keterangannya, Suratno menegaskan bahwa lahan sawit yang dirusak merupakan miliknya yang sah dan telah lama dikelola.

“Lahan kami dirusak, pohon-pohon sawit ditebang. Mereka datang dan ingin menguasai lahan kami,” ujar Suratno dalam pesan yang diterima redaksi.

Menurutnya, BJ dan HD disebut sebagai pendatang yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya diduga datang ke wilayah tersebut dengan maksud menguasai lahan milik warga setempat. Tidak hanya melakukan perusakan, mereka juga disebut-sebut melakukan ancaman secara verbal.

Suratno menuturkan bahwa BJ bersama anaknya yang berinisial SL kerap melontarkan kata-kata bernada ancaman dan mengajak berkelahi. Situasi itu membuat pihaknya merasa tertekan dan memilih menghindari konflik terbuka.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik kami mengalah dan meninggalkan lokasi sementara. Tapi perbuatan mereka justru semakin menjadi-jadi. Kebun kami terus ditebangi,” ungkapnya.

Ia menyayangkan tindakan yang dinilainya merugikan secara materiil maupun psikologis. Selain kerugian akibat pohon sawit yang ditebang, Suratno mengaku keluarganya merasa tidak nyaman dan khawatir akan keselamatan mereka.

Suratno juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum apabila tindakan tersebut terus berlanjut. “Kalau ini terus terjadi, kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang terkonfirmasi telah masuk ke aparat penegak hukum setempat. Namun pernyataan korban menjadi sinyal adanya potensi konflik agraria yang perlu mendapat perhatian serius.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut, yakni BJ dan HD, telah dilakukan oleh media ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum berhasil dihubungi. Nomor kontak yang diperoleh tidak aktif, dan keberadaan mereka belum diketahui secara pasti.

Sejumlah warga yang dihubungi di sekitar lokasi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan BJ dan HD. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keduanya bukan penduduk tetap Desa Muara Medak.

“Setahu kami, mereka bukan warga sini. Hanya pendatang. Soal sekarang di mana, kami juga tidak tahu,” ujar warga tersebut melalui sambungan telepon.

Kasus ini menambah daftar persoalan sengketa lahan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah perkebunan di Sumatera Selatan. Ketidakjelasan batas lahan, lemahnya pengawasan, serta minimnya penyelesaian konflik secara cepat seringkali memicu gesekan antarindividu maupun kelompok.

Pengamat agraria menilai, setiap dugaan perusakan dan penguasaan lahan tanpa hak harus segera ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk mencegah konflik meluas. Aparat desa dan kecamatan juga diharapkan proaktif memediasi apabila terdapat perselisihan kepemilikan lahan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Tuduhan yang disampaikan Suratno perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Redaksi Majalahfakta.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Bayung Lincir, guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Apabila benar terjadi perusakan dan ancaman sebagaimana yang disampaikan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk saat ini, warga berharap ada penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Muara Medak. Konflik lahan, sekecil apa pun, jika dibiarkan tanpa penanganan serius, berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. (ito)