Diduga Hendak Transaksi Sabu di Depan Minimarket, Dua Pengedar Sabu Asal Sukorejo Diciduk Satnarkoba Pasuruan Kota

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika.

Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 7 Juli 2025, dua laki-laki asal Kecamatan Sukorejo berhasil dibekuk saat diduga hendak bertransaksi sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di depan Al-Yasini Mart, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku berinisial SO (37) dan SI (19) kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan kuat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Kraton sering terjadi transaksi mencurigakan yang diduga kuat merupakan peredaran narkotika jenis sabu.

“Menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin malam kami berhasil menangkap dua pelaku yang tengah menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Arief Wardoyo.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi sabu dengan berat 5,18 gram di tangan kiri SO.

Barang haram tersebut dibungkus kembali menggunakan plastik dan digulung rapi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua pelaku diduga melakukan permufakatan untuk mengedarkan narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari tangan terlapor SO antara lain:

Satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan sabu seberat 5,18 gram.

Satu unit handphone Samsung Galaxy A12 warna biru dengan pelindung karet warna abu-abu.

Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru beserta kunci kontak.

Sementara dari terlapor SI, disita:

Satu unit handphone OPPO A18 warna hitam dengan pelindung karet warna hitam.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku ini kami duga telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa hak, yang merupakan tindak pidana serius. Kami akan dalami lebih lanjut jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran ini,” tegas Iptu Arief.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Laporkan melalui layanan 110 atau langsung ke Polres Pasuruan Kota,” ujar AKBP Davis Busin Siswara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)