FAKTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Ngawi, membolehkan BPD merangkap jabatan PPPK, ASN. Sementara ini, menjadi sorotan Masyarakat BPD di Ngawi berfungsi ganda, sehingga diragukan netralitas ASN/PPPK untuk mencegah konflik kepentingan, Kamis (5/2/2026).
Saat media ini, mengkonfirmasi Sekretaris DPMD Arif, mengatakan terkait BPD Se- kabupaten Ngawi, banyak yang yang menjabat dua fungsi PNS,sekaligus menjadi BPD, sebab tidak dilarang,yang di larang adalah adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa, karena wajib waktunya harus sepenuhnya harus di Kantor.
Ia menambahkan BPD tidak dilarang, sebab pertimbanganya, BPD fungsinya musyawarah (Badan Musyawarah Desa) adalah mewakili aspirasi Desa,atau mewakili Perempuan, sebab tidak dapat gaji, cuman dapat tunjangan, surat dari mandagri tidak dilarang.
Sesui aturan dari Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat Bupati Karo Sumatra Selatan N0 140/27/80/ DPMD/2023.
Hal rangkap Jabatan, Aparatur Pemerentahan Desa, tidak di larang, ujar Arif.
Dengan aturan yang baru, dasar Hukum UU NO 6 tahun 2014 tentang desa, yang telah di sempurnakan Nomer 3 tahun 2024, tentang larangan jabatan bagi pejabat desa.
Sesui Undang- Undang Peraturan Sipil Negara.
ASN (termasuk PNS dan PPPK sebagai bagian ASN), diatur oleh UU ASN.Dalam prateknya ASN merangkap jabatan yang lain, yang mengganggu tugas pokok, netralitas, dan profesional, larangan ini di tujukan dasar kebijakan lainya, rangkap ASN / PPPK secara umum
Surat Kemendagri Nomer 100.3.3.5/ 1751/ BPD, tentang petunjuk bagi Kepala desa dan perangkat Desa, yang diterima PPPK, untuk memileh salah satu jabatan.
Larangan ini juga ditujukan untuk menjaga netralitas ASN / PPPK , mencegah konflek kepentingan, serta memastikan fokus kerja pada pemerintahan. (Zamhari)






