FAKTA – Pria berinisial FA (20), warga Dusun Ugi Baru Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Korban ditemukan tewas tergantung di kamar kos, yang berada di Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro Kab. Mamuju Sulawesi Barat, Selasa (21/1/2025) sore.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Muh Reza Pranata, menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi Pada Pukul 17.24 Wita berawal informasi dari grup Whatsapp foto yang dikirim oleh pacar korban kemudian untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, teman korban Irsan dan Andri yang menjadi saksi dalam kejadian ini pergi ke kos korban. Setibanya di kos korban, para saksi melihat sarung yang terjepit diatas pintu kos korban dan para saksi mencoba mengetuk dan mencoba membuka pintu kos korban akan tetapi tidak ada jawaban dari korban.
“Karena tidak ada jawaban dari korban, salah seorag saksi sdr. Irzan dan sdr. Andri kemudian memanggil saksi III a.n Sdr. Muh. Yusuf selaku pemegang duplikat kunci kos,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu, saksi-saksi kembali mendatangi kamar kos korban dan Sdr. Muh. Yusuf langsung membuka sedikit pintu kos korban, kemudian pada saat pintu kos korban dibuka, Sdr. Muh. Yusuf, Sdr. Irzan dan Sdr. Andri langsung melihat Kaki Korban di samping pintu kos korban. Setelah itu saksi I Sdr. Irzan langsung memberitahukan informasi tersebut ke pihak kepolisian.
“Mendengar informasi tersebut personel Piket Fungsi Polresta Mamuju, personel Resmob, personel Unit Kamneg IV, dan personel Identifikasi Polresta Mamuju langsung mendatangi TKP gantung diri tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan mengevakuasi korban gantung diri untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Barat guna dilakukan Visum terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut ia jelaskan kondisi tubuh korban saat ditemukan tidak menunjukkan adanya lebam atau bekas penganiayaan ditubuh korban. “hanya saja lidah menjulur keluar, dan tubuh korban sudah dalam kondisi kaku,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa diduga korban FA (20) melakukan aksi gantung diri diakibatkan oleh cinta yang tidak direstui oleh keluarga pacar sdr. Muh. Febriayan Anugrah AS.
Sebelum melakukan gantung diri, Korban FA (20) melakukan video call bersama pacarnya pada malam hari Senin tanggal 20 Januari 2025 dan sempat memperlihatkan sarung yang akan dipakai korban untuk melakukan aksi gantung diri.
Keluarga korban gantung diri atau meninggal dunia menolak untuk dilakukan autopsi kepada korban dan rencanakan korban akan dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar untuk dikebumikan. (rahman-007)






