FAKTA – Seorang tenaga pendidik berinisial S (40) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju dalam dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan hal tersebut diatas. “Benar, Inisial S diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 277 / VIII / 2025 / Resta Mamuju. Kasus ini terungkap setelah orang tua murid melaporkan perbuatan terduga pelaku kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lanjut berdasarkan pengakuan saksi pelapor, aksi cabul tersebut diduga dilakukan beberapa kali di dalam ruang kelas salah satu sekolah dasar (Madrasah Ibtidaiyah) di Kota Mamuju.
Saat ini, inisial S tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual, agar kami dapat segera mengambil tindakan,” imbaunya. (AM-007)






