FAKTA – Seorang pria paruh baya berinisial DL (40) berhasilkan diamankan Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Senin, 22 September 2025.
Kejadian bermula saat korban, sebut saja Agnes (13), sedang berada di dapur rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik tangan serta memeluk korban. Korban yang merasa ketakutan berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri sambil menangis.
Setelah itu, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tommo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tommo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tommo Polresta Mamuju, Iptu H. Rustam Cega membenarkan adanya kejadian tersebut.
Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DL terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Lanjut ia katakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tommo selanjutnya akan di Satreskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. tutupnya. (AM-007)






