Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Pria Paruh Baya

FAKTA – Seorang pria paruh baya berinisial DL (40) berhasilkan diamankan Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Senin, 22 September 2025.

‎Kejadian bermula saat korban, sebut saja Agnes (13), sedang berada di dapur rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik tangan serta memeluk korban. Korban yang merasa ketakutan berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri sambil menangis.

‎Setelah itu, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tommo.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tommo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolsek Tommo Polresta Mamuju, Iptu H. Rustam Cega membenarkan adanya kejadian tersebut.

‎Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DL terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

‎Lanjut ia katakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tommo selanjutnya akan di Satreskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. tutupnya. (AM-007)