Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Pengurusan SKTL, Oknum Kades Tambakasri Malang Jadi Sorotan

FAKTA – Tim investigasi media ini kembali menerima laporan dari sejumlah sumber mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kasus ini mencuat setelah muncul keluhan dari warga terkait biaya pengurusan Surat Keterangan Tanah Letter C (SKTL) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa warga Desa Tambakasri menyampaikan bahwa pada 13 September 2025 lalu, telah ada kesepakatan bersama mengenai program desa terkait penerbitan SKTL.

Namun, dalam praktiknya, warga merasa ada kejanggalan terutama dalam besaran biaya yang diminta pihak desa.

Hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan program tersebut.

Sejumlah warga juga menegaskan bahwa mereka terpaksa mengikuti aturan yang diberlakukan, meski merasa terbebani oleh biaya yang dianggap memberatkan.

Situasi ini membuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oknum Kades Tambakasri semakin ramai diperbincangkan, dan mendorong harapan warga agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

Dalam kesepakatan tersebut, biaya yang dipatok hanya sebesar Rp110.000 untuk kepengurusan surat dan patok. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa dalam praktiknya, biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp1.335.000 per bidang tanah.

Lebih lanjut, bahkan warga dalam mengurus lebih dari satu bidang, dengan total pembayaran mencapai hingga Rp6.000.000.

Kondisi ini menimbulkan keresahan, mengingat selisih biaya yang sangat jauh dari kesepakatan awal.

Menanggapi hal tersebut, tim investigasi media ini berupaya mengonfirmasi langsung kepada Ngateno, Kades Tambakasri.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Ngateno enggan memberikan penjelasan panjang lebar.

Ia justru mengarahkan tim media ini untuk menghubungi seseorang bernama Fahrudin.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa sosok Fahrudin, Ngateno menyebut bahwa ia hanyalah masyarakat biasa.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Pasalnya, dalam dokumen SKTL yang diterbitkan, tercantum jelas tanda tangan dan stempel resmi dari Pemerintah Desa Tambakasri.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa kewenangan dalam penerbitan surat masih berada di bawah tanggung jawab desa, bukan individu lain.

Hingga saat ini, tim investigasi media ini terus menelusuri kebenaran atas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang tersebut.

Jika benar adanya, kasus ini tentu telah merugikan masyarakat Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang berharap adanya transparansi serta keadilan dalam pengurusan administrasi pertanahan. (Jerry/tim)