Semua  

DIDUGA ADA MARK UP DI DISPERINDAG KABUPATEN MUBA

Kepala Disperindag Kabupaten Muba, Zainal Arifin ST MT.
Kepala Disperindag Kabupaten Muba, Zainal Arifin ST MT.

DIDUGA ada mark up di Disperindag Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, dalam pelaksanaan penimbunan jalan masuk gedung UPTD Meteorologi yang menggunakan dana APBD Muba tahun 2016 sebesar Rp 180.000.000. Rinciannya, panjang 30 m x lebar 30 m x tinggi 0.5 x 1 x 1,2 m = 540 : 5 m3 /mobil = 108 m3 x Rp 250.000/mobil = Rp 27.000.000,- dan penimbunan jalan masuk dengan panjang 20 m x lebar 8 m x tinggi 0,5 m x 1,2 meter = 96 m3 : 5 m3/mobil = 19,2 m3 x Rp 250.000 = Rp 4.800.000, serta PPN 10% x Rp 180.000.000 = Rp 18.000.000. Total anggarannya Rp 27.000.000 + Rp 4.800.000 + Rp 18.000.000) = Rp 49.800.000. Jadi, dugaan mark up-nya = Rp 180.000.000 – Rp 49.800.000 = Rp 130.200.000.

Sementara itu, menurut sumber kepada Raito Ali dari FAKTA, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spec. Seharusnya dalam pelaksanaan penimbunan terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran dan sampah. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, sampah-sampah tersebut ditimbun begitu saja. Sehingga mengurangi kubikasi timbunan.

Lalu, setelah ditimbun seharusnya tanah tersebut dipadatkan. Tapi, kenyataan di lapangan, hal itu tidak dilaksanakan sehingga tanahnya menjadi gembur, dan agar kelihatan tinggi sesuai dengan specnya 0,5 meter.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Bayu Sarana Perkasa itu diduga sangat amburadul. Menurut salah satu ketua LSM yang tidak bersedia disebutkan namaya bahwa ia akan membuat laporan kepada pihak berwajib karena adanya dugaan mark up dalam proyek tersebut. “Kami baru menerima datanya dari laporan masyarakat soal adanya dugaan mark up pada proyek penimbunan UPTD Dinas Perdagangan tersebut. Nanti akan kami investigasi dulu satu per satu proyek yang ada di Dinas Perdagangan, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya maupun pelaksanaannya agar tidak terjadi terlalu banyak mark up. Itu janji kami selaku LSM di sini yang hukumnya wajib apalagi selaku putra daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Muba, Zainal Arifin ST MT, ketika dikonfirmasi FAKTA secara tertulis, membenarkan adanya dugaan mark up dalam proyek penimbunan tersebut. Sebab, dalam surat konfirmasi FAKTA itu disebutkan kalau konfirmasi ini tidak mendapat jawaban berarti data tersebut benar adanya. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks