Majalahfakta.id – Dugaan terkait aliran dana fee proyek rutin tahun 2021 sebesar 20 persen ke Kepala Dinas (Kadis) PUPR, sedang didalami penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Begitu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daroe Tri Sadono.“Kita sama tunggu pendalaman fakta terkait aliran dana fee 20 persen oleh Tim,” kata Daroe saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/09/21).
Diberitakan sebelumnya, untuk memastikan, apakah aliran fee proyek rutin tahun 2021 milik Dinas PUPR Babel sebesar 20 persen termasuk kategori gratifikasi, Daroe menjelaskan, dirinya perlu melihat fakta untuk menilainya.
“Ya kan harus dilihat dari faktanya dulu untuk menilainya,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengaku sudah mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan di beberapa media online. Kendati demikian diungkapkan dia, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan dari Komisi III yang merupakan mitra dari Dinas PUPR Babel.
“Saya membaca (berita terkait adanya aliran fee proyek rutin tahun 2021-Red) kondisi itu, tapi belum mendapatkan laporan secara resmi dari Komisi III yang merupakan mitra dengan Dinas PU,” kata Amri di Gedung DPRD Babel, Senin (13/09/21).
Amri mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang dihadapi Dinas PUPR kepada Kejati Babel.
“Kita tidak bisa intervensi. Namun kita harus berpikir jernih, dan saya berharap, dinas terkait dapat menyajikan laporan atau data-data yang diminta aparat hukum, ya jawab apa adanya,” tandasnya.
Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ASN PUPR yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel. (red)






