FAKTA – SMA Negeri 1 Ciranjang, Cianjur Jawa Barat diduga melakukan pelanggaran baik regulasi, insubordinasi hingga praktik pungli.
Informasi ini didapat dari sumber orang tua siswa yang mengatakan bahwa pada 6 Agustus 2022, sekolah tersebut sudah mengadakan rapat dengan mematok angka sumbangan untuk kelas X sebesar Rp2,5 juta.
“Pembayarannya bisa dicicil, saya baru saja mencicil Jumat (2/12/2022), dikarenakan kartu ujiannya sempat ditahan sekolah dan orang tua diharuskan datang.’ ujar sumber yang ditemui pers di halaman SMAN 1 Ciranjang.
Ketika rapat tertanggal 6 Agustus yang notabene dilaksanakan sebelum terbitnya Pergub 44 ( Jo ) Pergub 97 tertanggal 2 November, serta Surat Edaran Kadisdik tertanggal 14 September yang isinya melarang komite sekolah melakukan rapat dengan orang tua siswa, sampai SE tersebut dicabut.
Kepala Kantor Cabang Dinas Wil VI Dinas Pendidikan Jabar Endang S mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi baik lisan maupun tertulis atas pelaksanaan rapat komite yang melibatkan orang tua siswa tersebut. Apalagi rapat itu menyangkut sumbangan orang tua siswa.
“Saya nanti akan tanyakan dulu kepada Kepala SMAN 1 Ciranjang” alasan Endang.
Kepala SMAN 1 Ciranjang, Kab. Cianjur saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa memang ada rapat komite sekolah di sekolah yang dipimpinnya. Namun rapat itu jauh hari sebelum turunnya Pergub, dan atas inisiatif Komite Sekolah.
“Kami tidak terlibat, hanya memberikan ijin, ruangan serta membuka lalu meninggalkan ruang rapat” Zakaria berdalih.
Lalu ketika ditanya hasil rapat itu terus berjalan menjadi ketetapan memungut sumbangan murid kelas X per siswa, dengan dibuktikannya adanya pembayaran dari para orang tua siswa menjelang ujian PAS pekan kemarin,
Zakaria mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan komite sekolah karena itu semua kebijakan komite.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa barat Dedi Supandi melalui pesan singkat, sampai berita ini ditayangkan Kadisdik Jabar belum memberikan tanggapannya.
Sementara Ketua Harian DPP LSM BASMI Barisan Semut Merah Indonesia saat diminta pendapatnya mengatakan. Dalam hal ini ada dua poin yang harus dipertanggung jawabkan Satuan Pendidikan SMAN 1 Ciranjang.
Pertama, jika terbukti melakukan pelanggaran aturan tentang tata cara pelaksanaan penggalangan dana dari pihak orang tua siswa atau sumber lainnya, yang berpedoman oada Permendikbud No 75 Pergub No 44 ( Jo ) 97. Maka Kadisdik wajib meninjau ulang kapasitas kepemimpinan kepala sekolah dimaksud.
Bila perlu dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan insubordinasi. Termasuk KCD selaku kepanjangan tangan dari Kepala Dinas harus ikut bertanggung jawab.
Kedua, ketika ada uang diluar dana BOS dan BOPD masuk ke sekolah tanpa payung hukum yang jelas. Apalagi itu diduga berupa pungutan yang berbungkus sumbangan, Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus segera melakukan proses penyelidikan.
“Karena itu praktik pidana yang tidak memerlukan delik aduan,” tegas Elvin Yos. (bdg)






