
EKS tanah PSAB (Proyek Sarana Air Bersih) belum lama ini berhasil disertifikatkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Menurut Kajari Sleman, Drs Bambang Surya Irawan SH, semula PDAM Sleman meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Sleman 27 Februari 2017 lalu sebagaimana tertuang dalam surat nomor 140/PDAM/SLM/II/2017 yang disusul Surat Kuasa Khusus dari Dirut PDAM Sleman kepada Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sleman selaku JPN pada Kejari Sleman No. 02/O.4.14/Gph.2/04/2017 tanggal 19 April 2017. Permohonan pendampingan tentang pengurusan sertifikat atas tanah Kantor Instalasi Produksi di Patukan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, tersebut ditindaklanjuti oleh jajarannya.
Jelas Kajari Sleman bahwa pengurusan sertifikasi tanah eks PSAB bukan perkara yang mudah. Aset tersebut merupakan hibah dari Pemda DIY tahun 1994 tanpa dokumen sertifikat, sedang PDAM Sleman hanya memiliki dokumen berita acara penyerahannya, sehingga harus ditelusuri dari awal dengan merunut riwayat tanah, baik dari warga maupun pamong setempat.
Pada tingkat desa, JPN mendapat dokumen lengkap atas peralihan tanah dari pemilik sebelumnya atas nama Siti Indrati ke Pemda DIY. Mulailah proses pengajuan penerbitan sertifikat ke BPN dilanjutkan pengurusan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/IPPT usaha ke DPMPPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Sleman.
Secara terpisah, Direktur PDAM Sleman, Dwi Nurwata SE MM, belum lama ini kepada Fajar Rianto dari FAKTA mengungkapkan, upayanya melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman merunut kejelasan aset PDAM Sleman dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang menanyakan perihal aset. Sehingga tanah eks PSAB berhasil disertifikatkan atas nama PDAM Sleman.
Semula, papar Dwi Nurwata, tanah tersebut merupakan hibah dari Pemda DIY kisaran tahun 1994 tanpa kelengkapan dokumen sertifikat. Padahal keberadaan aset tanah eks PSAB tersebut amat vital dalam mensuplai kebutuhan air bersih para pelanggan. Pertimbangannya, jika mengurus sendiri pasti akan menyita banyak waktu dan menemui kendala. Untuk itu pihaknya menggandeng JPN dari Kantor Pengacara Negara (Government Law Office) Kejaksaan Negeri Sleman untuk merunut dua aset. Yang di Gamping tadi salah satunya, sedangkan satu aset lagi di Kecamatan Mlati masih dalam proses.
Pensertifikatan eks tanah PSAB merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama (MoU/Memorandum of Understanding) antara PDAM Sleman dengan Kejaksaan Negeri Sleman. Selain itu dalam MoU juga disebut kejari turut membantu PDAM Sleman dalam penagihan tunggakan pelanggan serta pendampingan berbagai program berbasis masyarakat.
Dengan keabsahan status kepemilikan atas tanah eks PSAB tersebut ke depan memudahkan pihak PDAM melakukan pengelolaan aset, membangun jaringan pipa bagi pelanggan sekitar maupun memanfaatkannya untuk sarana instalasi produksi dan kantor pelayanan PDAM.
Serah terima Sertifikat Hak Milik atas tanah PDAM Sleman tersebut telah dilakukan di Aula Kantor Kejari Sleman pada Senin (17/9). “Ya, statusnya SHM (Sertifikat Hak Milik), yang pasti kami ucapkan terima kasih dan rasa syukur kami, tanpa adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Sleman mungkin pengurusan aset eks PSAB tidak akan secepat ini,” ucap Dwi Nurwata. (F.883)






