Semua  

DIDAKWA KELOLA LIMBAH B3 RSUD KOTA SALATIGA TANPA IZIN, DITUNTUT 1 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 1 MILIAR

Riyono SH MH, Humas PN Salatiga.
Riyono SH MH, Humas PN Salatiga.
Majelis Hakim PN Salatiga yang diketuai Hj Widarti SH MH dengan hakim anggota Yesi Akhista SH MH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH saat mengadili perkara ini.
Terdakwa Dardiri sedang diadili di PN Salatiga.

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1) Menyatakan terdakwa Muh Achmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan limbah B3 RSUD Kota Salatiga tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam peraturan secara berlanjut sebagaimana didakwa dalam dakwaan pasal 102 jo pasal 59 ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 64 ayat (1) KUHP; 2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3) Menetapkan agar barang bukti berupa 8 (delapan) buah kantong plastik besar berisi limbah botol infus yang sudah diolah bersih dengan masing-masing kantong beratnya 6 (enam) kg, 54 (lima puluh empat)  buah kantong plastik besar berisi limbah botol infus yang belum diolah dengan masing-masing kantong berisi 100 (seratus) botol infus, 400 (empat ratus)  buah limbah jerigen yang belum diolah, dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit KBM Mitsubishi 1200 jenis pick up tahun 2005 warna hitam No. Pol. H 1903 YB noka : HMB0NK6405D059934 nosin : 4D56BY1380 dikembalikan kepada terdakwa. 4) Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Demikian surat tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan oleh JPU dalam sidang hari Senin, tanggal 4 November 2019.

Riyono SH MH, Humas PN Salatiga.
Riyono SH MH, Humas PN Salatiga.

Di luar sidang, Riyono SH MH, Humas PN Salatiga, mengatakan, terdakwa dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsidair 1 bulan kurungan. “Kewenangan penuh menuntut terdakwa ada pada jaksa penuntut umum (JPU), tentunya  JPU telah mempertimbangkan segala sesuatunya. Sedangkan bagi majelis hakim nanti juga akan mempertimbangkannya, tentunya setelah terdakwa mengajukan pembelaan/pledoi. Putusan majelis hakim tidak harus sama dengan tuntutan JPU, bisa kurang, bisa lebih atau bisa juga sama, tergantung hasil musyawarah majelis setelah mempertimbangkan segala sesuatunya”. (F.867)