Majalahfakta.id – Ditemukan janin bayi diperkirakan berusia lima bulan di sebuah septic tank hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Janin bayi tersebut ditemukan di dalam tandon dan baru diketahui setelah petugas cleaning service membersihkan tandon tersebut.
Selanjutnya penemuan ini dilaporkan ke pihak manajemen, kemudian pihak manajemen hotel meneruskan laporan penemuan janin tersebut ke Command Center. Atas laporan tersebut Polsek Genteng langsung datang ke lokasi, disusul Satreskrim Polrestabes Surabaya juga membantu penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV.
Dari olah rekaman CCTV tersebut dua orang diamankan setelah diketahui melakukan aborsi di salah satu kamar hotel. Tersangka Novidya Blestika, (25) warga Jalan Wonorejo, Surabaya, dan Nurrachmad Hudan, (29) warga Jalan Jambangan, Surabaya.
Dari kasus ini juga diketahui ada pelaku lain yakni M Rizky Alex, (21) warga Banjarmasin yang kini masih berada di Kalimantan. Alex adalah kekasih Novi yang berhubungan intim hingga membuat Novi hamil.
“Karena tidak mau bertanggung-jawab Alex memfasilitasi aborsi janin yang ada di kandungannya Novi. Sementara Ia tidak bisa kami bawa karena belum divaksin, setelah vaksin baru kami bawa ke Surabaya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (06/9/2021).
“Identitas tersangka akhirnya kami temukan setelah mengecek CCTV hotel. Di dalam tayangan CCTV tersangka Novi terlihat keluar hotel memakai baju tidur saat itu,” jelas Kapolrestabes seperti dilansir dari radarsurabaya.id.
Polisi pun berhasil menemukan keberadaan Novi di Malang. Ia ditangkap di salah satu hotel di wilayah Malang, saat itu kondisi tersangka dalam keadaan lemas.
“Kami amankan 14 jam kemudian. Tersangka mengakui janin itu sengaja digugurkan. Ia dibantu NH saat itu,” terangnya.
Nurrachmad alias NH akhirnya ditangkap di Barata Jaya. Dari keterangan keduanya, Novi meminta tolong Nurrachmad untuk aborsi janin bayinya. Ia sudah mendapat obat-obatan yang harus dimasukkan ke dalam kemaluannya.
Obat ini dikirim oleh Alex. NH berperan membantu memasukkan obat tersebut ke kemaluan Novi. Bahkan, dengan alasan agar obat terdorong masuk hingga rahim, tersangka Nurrachmad melakukan hubungan badan dengan Novi.
“Kemudian janin ini keluar dan dibuang ke kloset hotel,” katanya.
Tersangka Novi mengaku pada polisi janin tersebut hasil hubungan terlarang dengan Alex pada 21 April lalu. Namun, Alex tidak mau bertanggung jawab dan memintanya untuk menggugurkan janin tersebut.
Adapun NH adalah teman Novi. “NH tidak ada pengalaman membantu aborsi. Dia mengaku hanya sekali itu,” pungkas Kapolrestabes Surabaya. (dre/ren)






