Dianggap Mangkrak, Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Disorot Mahasiswa

Majalahfakta.id – Mangkraknya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi disorot Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi). Mereka melakukan aksi meminta agar Pemkot bertanggung jawab segera menyelesaikan pembangunan, yang sudah berlangsung selama lima tahun lebih.

Mereka menyebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ‘raja janji’. Karena pembangunan pasar itu belum selesai hingga saat ini. “Aksi protes kali ini bukan dengan unjuk rasa yang menimbulkan kerumunan, tetapi memasang lima baliho berukuran besar di beberapa titik di Kota Sukabumi,” ujar Ketua Umum PB Himasi Danial Fadilah.

“Kami membuat baliho di beberapa titik. Ini bagian dari ‘agitasi’ kemarahan kami, pola penyadaran kami. Hari ini kota kita tercinta sedang mengalami masalah besar mengenai pembangunan Pasar Pelita yang tak kunjung beres,” kata Danial kepada wartawan.

Danial menyatakan, PB Himasi melakukan ini karena sadar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diizinkan untuk melakukan unjuk rasa. Namun, nalar kritis mahasiswa tidak bisa dibungkam.

“Atas nama kebenaran, kami melakukan ini untuk menyadarkan wali kota atas belum diselesaikannya pembangunan Pasar Pelita,” ujarnya.

Danial menilai, pembangunan Pasar Pelita akan selesai oleh tindakan tegas sang penguasa, bukan janji atau senyum manis. PB Himasi menuntut, Pemkot Sukabumi segera menyelesaikan pembangunan pasar tersebut sesuai perjanjian kerja sama. Bisa dianggap selesai jika bangunan fisik utuh Pasar Pelita dan pedagang difasilitasi untuk masuk serta berjualan di dalam bangun tersebut.

“Jika tidak, kami pastikan PB Himasi akan konsisten untuk terus melawan kesewenang-wenangan ‘sang raja janji’,” tutur Danial.

Pemerintah Kota Sukabumi dan PT. Fortunindo Artha Perkasa, telah melakukan adendum ke – 4 penyelesasian pembangunan Pasar Pelita. Hal tersebut disampaikan Wali Kota, Achmad Fahmi, dalam acara silaturahmi dan dialog program pembangunan Kota Sukabumi, pada Jumat, 11 Desember 2020, di Hotel Balcony. Kegiatan tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, elemen masyarakat, mahasiswa, pers dan pedagang Pasar Pelita.

Wali Kota Sukabumi, menjelaskan bahwa adendum ke – 4 diberikan setelah berdialog dan berdiskusi dengan berbagai pihak diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan PT. Fortunindo Artha Perkasa selaku pengembang. Wali Kota menjelaskan bahwa dengan adendum tersebut pembangunan Pasar Pelita ditargetkan selesai pada 31 Mei 2021, dan adendum memiliki syarat yang ketat, untuk memastikan pembangunan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Seperti dikutip dari website resmi Pemkot Sukabumi.

Adapun syarat lainnya yang dicantumkan dalam addendum ke – 4 adalah target pembangunan yaitu pada akhir Januari 2021, ground floor  dan basement beserta utilitasnya harus sudah terbangun. Kemudian pada bulan akhir bulan Maret 2021, lantai 1 beserta fasilitasnya ditargetkan telah terbangun. Sedangkan target pada akhir bulan April 2021 adalah terbangunnya lantai 2 beserta seluruh fasilitasnya, dan pada bulan Mei 2021 ditargetkan perapihan dan sinkronisasi lingkungan sekitar serta Pasar Pelita telah rampung terbangun. Jika  PT. Fortunindo Artha Perkasa gagal menyelesaikan satu target, maka Pemerintah Kota Sukabumi berhak melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak.

Sementara itu dalam addendum juga dicantumkan bahwa dinas terkait pada Pemerintah Kota Sukabumi akan memiliki peran untuk memverifikasi konstruksi bangunan.

Selain itu, keberpihakan pada para pedagang pun diperkuat, dengan mewajibkan pihak pengembang memberikan harga khusus los atau kios, untuk para pedagang disekitar Pasar Pelita. Harga tersebut merupakan kesepakatan antara forum pedagang dan pengembang. Kemudian pihak pengembang diperbolehkan menjual los atau kios kepada pedagang baru setelah 1 bulan Pasar Pelita terbangun. Pihak pengembang wajib mendahulukan para pedagang lama.

Adapun syarat terakhir pada addendum adalah kesanggupan pengembang untuk tidak melakukan gugatan seandainya dilakukan pemutusan perjanjian kerjasama akibat kelalaian pengembang. (eds/ren)